Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan sejak 23-30 September 2024 dari berbagai wilayah di Provinsi Sumatera Utara.
Dari data yang diperoleh, Selasa (1/10/2024), Polda Sumut dalam sepekan mengungkap sebanyak 87 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 115 tersangka diantaranya 16 orang pemakai narkoba dan 99 orang jaringan narkotika.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 52,17 kg, ganja 608,25 gram, heroin 1,63 kg, pil ekstasi 39.070 butir, uang tunai Rp8,9 juta serta barang bukti lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
- BACA JUGA : Kunker ke Sabang, Ketua Umum TP-PKK Pusat Sambangi Posyandu Balohan
- BACA JUGA : Polsek Delitua Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Mahasiswa dan Penadahnya
- BACA JUGA : Kejari Langsa Kembali Panggil 13 Orang Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, YARA Desak Kajari Limpahkan Tersangka PN Tipikor dan Tahan
“Polisi terus bekerja mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, berbagai penindakan terus dimasivakan,” katanya bahwa peredaran narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan di tengah-tengah masyarakat.
“Polisi dengan segala resikonya tidak akan berkompromi untuk memberikan tindakan tegas terhadap terhadap para pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya.
(T77)