Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang yang menjual Narkotika jenis Ganja, Herman Silalahi (32) berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
Penangkapan berawal Rabu (08/03/2023) sekira pukul 22.30 Wib, personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkotika jenis Ganja di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar tepatnya di belakang warung kopi.
Lalu personel Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah sampai dilokasi yang dicurigai tersebut. Personel Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki sedang duduk – duduk di belakang warung kopi tersebut.
Kemudian personel langsung mengamankan laki-laki tersebut dan dia mengaku bernama Herman Silalahi (32) warga lapangan bola bawah.
Selanjutnya personel Satuan Narkoba melakukan pemeriksaan, ditemukan di selipan pelepah pohon kelapa berupa 1 buah plastik transparan berisi 10 paket Narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 1,19 gram.
- BACA JUGA : 20 Kilogram Sabu Dalam Sampan Digagalkan Polda Sumut
- BACA JUGA : Melalui Siaran Radio Bos FM, Satlantas Polres Pematangsiantar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
- BACA JUGA : Bagi Minuman Gratis kepada Pemohon SIM, Ipda Muhammad Faizal Sosialisasikan Ops Keselamatan Toba 2023
Dan berjarak kurang lebih 5 meter dari Herman duduk, dari bawah tempat duduk Herman ditemukan 1 paket Narkotika diduga jenis ganja, lalu dari kantong depan sebelan kanan celana Herman Silalahi ditemukan 1 unit handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp. 100.000.
Setelah dipertanyakan Herman mengaku bahwa seluruh ganja dengan bruto 125,52 gram tersebut adalah miliknya yang di dapatnya dari A warga Kota Medan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasar Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya.
(LEO)




