Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Frans Tito berhasil diamankan oleh personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Meranti, Gang Pinus, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Perladangan Coklat, Senin (14/03/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan berawal dari Senin (14/03/2022) sekira pukul 15.00 Wib, saat personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Meranti, Gang Pinus, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Perladangan Coklat sering dijadikan tempat jual beli Narkoba.
Kemudian personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berangkat menuju alamat yang diinformasikan, untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk di perladangan coklat.
Lalu, personil Satuan Narkoba langsung mengamankannya seorang laki-laki tersebut, kemudian saat dipertanyakan namanya, laki-laki tersebut mengaku bernama Frans Tito (41) warga Kelurahan Kahean.
- BACA JUGA : Grebek Kampung Narkoba, 2 Orang Positif Narkoba dan Diserahkan ke BNNK Pematangsiantar
- BACA JUGA : Musrenbang Wilayah Barat Aceh Utara Digelar di Muara Batu
- BACA JUGA : Pemerintah Pastikan Distribusi Minyak Goreng di Pasaran Berjalan Baik
Selanjutnya, personil Satuan Narkoba menyuruh pelaku Frans Tito untuk menunjukkan narkoba miliknya, lalu Frans Tito menunjukkan lokasi pot bunga tersebut dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah plastik berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,36 gram yang ditemukan dari dalam pot bunga.
Kemudian dari pelaku Frans Tito ditemukan 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebesar Rp. 52.000, setelah itu dipertanyakan Frans mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh R lalu dilakukan pencarian terhadap R namun tidak ditemukan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Sudah kita amankan 1 orang pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Liputan : F. HAIKAL