Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan sering menjual Narkotika jenis Sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Ardy ditangkap Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Kamis (02/12/2021), sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan pada Hari Kamis (02/12/2021), sekira pukul 14.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkoba jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam bangunan kosong.
Kemudian personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, lalu setelah sampai dilokasi personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki sedang berada di dalam bangunan kosong tersebut.
Lalu personil Satuan Narkoba langsung menangkapnya, kemudian pelaku mengaku bernama Ardy yang beralamat di Tomuan.
Setelah dipertanyakan Narkotika tersebut, pelaku Ardy mengaku menyimpan sabu miliknya di dalam celana yang tergantung di dinding bangunan.
- Baca Juga : Tahun Baruan Didalam Penjara, Irfan dan Rendi Dijemput Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar
Kemudian dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 potong celana panjang warna coklat yang didalam kantong belakang sebelah kanannya terdapat 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 2,6 gram, 6 plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Saat dipertanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, pelaku Ardy di introgasi bahwa sabu tersebut mengaku berasal dari berinisial W, dan dilakukan pengembangan terhadap W namun belum ditemukan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan masih kita lakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial W, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
(LEO)