Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com
Pada hari ini Selasa tanggal 27 Desember 2022 menjadi hari yang membahagiakan karena momen yang paling ditunggu oleh masyarakat desa candiwulan Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga.
Karena pada hari ini dibagikan bukti sah kepemilikan tanah hak milik warga masyarakat candiwulan yang berlangsung di kantor balai desa candiwulan kepada pemiliknya ini merupakan hasil program PTSL Tahun 2022.
Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Tampak hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut Kades candiwulan Agus Sucipto, Camat Kutasari Titis Panjer rahino S.STP dan juga perwakilan dari BPN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga.
- BACA JUGA : Penerimaan Badan Adhoc PPS, Tercatat 14.575 Pelamar Dari 852 Desa di Aceh Utara
- BACA JUGA : PGE Bantu Korban Banjir dan Santuni Anak Yatim di Langkahan
- BACA JUGA : “ID” Pelaku Penganiayaan di Jalanan Kampung Ambonggo Berhasil Diamankan Teamsus Boven Digoel
Saat ditemui awak media kepala desa candiwulan Agus Sucipto mengatakan bahwa hari ini telah dibagikan sebanyak 523 sertifikat untuk tahap kedua, untuk tahap pertama tanggal 30 November 2022 sebanyak 461 sertifikat.
Jadi total sertifikat yang telah dibagikan kepada warga candiwulan sebanyak 984 sertifikat, 33 diantaranya sertifikat tanah Desa untuk pembuatan Sertipikat tanah warga candi wulan dikenakan biaya sebesar 300.000.
Ia berharap kepada warga Candi wulan yang memiliki tanah dan belum disertipikat untuk segera membuat Sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut dan mempermudah desa dalam administrasi.
(BUDI SANTOSO)