Bogor – Mitrapolri.com |
Dibalik Maraknya Galian C di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor yang notabene tidak mengantongi izin. Siapa Bertanggung Jawab??
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor menjamur Bisnis Galian C yang tidak memiliki izin dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Setiap Pengusaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C harus memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) bila tidak akan dikenakan Pasal 98 ayat 1 Undang- Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 3 Tahun dan Paling lama 10 Tahun dan Denda 3 Miliar dan paling banyak 10 Miliar serta pasal 158 UU tersebut 5 Tahun Penjara denda 100 Miliar.
Artinya para pengusaha ini sebenarnya harus mengerti dan mentaati hal tersebut namun diabaikan seolah Kebal Hukum. Nilai Nominal Rupiah yang begitu Besar di indahkan atau dianggap angin lalu. Ini menandakan adanya tembok Besar atau yang mampu mem-back-up para mafia tersebut.
- BACA JUGA : Maraknya Judi Online, Propam Polres Belawan Razia HP Personel
- BACA JUGA : Terjadi Lagi, Penderes Meninggal Jatuh dari Pohon Kelapa di Kutasari
- BACA JUGA : Ditemukan Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi di Wilayah Pemalang, APH Jangan Tutup Mata
Sungguh ironis sepertinya hukum sebagai Panglima Tertinggi di NKRI ini tundak dan takhluk terhadap nilai Rp yang disodorkan.
Mau dibawa kemana wibawa negara kita ini, apakah aparatur pemerintahan dan juga para Penegak Hukum lainnya (Polisi dan Satpol PP) tidak mengetahui apa yang terjadi.
Terkadang didiamkan sudah melintas Truk Pengangkut Galian didepan mata. Salah satu penanggung jawab berinisial P merasa itu tidak ancaman, terbukti masih tetap beroperasi.

Mohon Kepada Bapak Pj Bupati Bogor serta aparatur lainnya, Kapolres serta jajarannya hingga tingkat Kapolsek untuk lebih giat memantau perkembangan yang ada di wilayahnya dan juga monitoring terhadap kenerja jajaran dibawahnya.
(RH)