Mitra Polri
Senin, November 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Sidang gugatan perkara No 06/pdt G./2023/PN.Kag. Halim effendi bin Kim On Selaku penggugat Lawan Ririyanto bin H. Akib, dan H.Muhamad akib bin H.Syamsudin. selaku tergugat, sidang kembali digelar dan terbuka untuk umum

Sidang gugatan perkara No 06/pdt G./2023/PN.Kag. Halim effendi bin Kim On Selaku penggugat Lawan Ririyanto bin H. Akib, dan H.Muhamad akib bin H.Syamsudin. selaku tergugat, sidang kembali digelar dan terbuka untuk umum

Sidang Gugatan Perdata Kembali Digelar PN Kayuagung

by mitrapolri.com
5 Juli 2023 | 04:57 WIB
in Peristiwa

OKI, Sumsel – Mitrapolri.com

Hakim PN Kayuagung kembali melanjutkan sidang gugatan perkara No 06/pdt G./2023/PN.Kag. Halim effendi bin Kim On Selaku penggugat Lawan Ririyanto bin H. Akib, dan H.Muhamad akib bin H.Syamsudin. selaku tergugat, sidang kembali digelar dan terbuka untuk umum. Perkara ini diajukan Rolan Fahrudin, SH dan Rekan. Selasa 4 juli 2023 di PN Kayuagung.

Sebagai pemohon dengan Nomor Perkara 06/Pdt.G/2023/ PN Kag Kepala Humas PN Kag, menjelaskan, perkara ini sudah digelar beberapa kali sidang.

ADVERTISEMENT

Pada agenda persidangan kali ini pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama Ruslan Sapuan warga kelurahan Mangun Jaya kecamatan kayuagung dan saksi kedua Muhammad yunus warga desa tanjung lubuk kecamatan kayuagung.

Dalam persidangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat setelah dimintai keterangan dan diajukan beberapa pertanyaan oleh Majelis hakim PN Kag dan Kuasa hukum baik dari tergugat maupun penggugat masing masing saksi tidak dapat memberikan kesaksian batas kepemilikan objek yang sedang diperkarakan.

Ruslan mengaku pada saat persidangan setelah dimintai keteranggan serta diajukan beberapa pertayaan oleh Majelis yang Mulia ia mengatakan tidak tahu.

Lain halnya keterangan saksi kedua Muhammad Yunus warga desa tanjung lubuk kecamatan kayuagung OKI mengatakan bahwa ia bekerja sebagai buruh upah penyadap karet dan baru bekerja selama enam hari tiba tiba datang seorang yang bernama Ririyanto bertandang kerumah lalu ia berkata kepada saya agar tidak usah lagi untuk menyadap karet dimana kebun tempat saudara bekerja itu sedang dalam pengawasan lahan sengketa, disitu sudah ada plang berupa himbauan dan keterangan yang jelas.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Ekses Penutupan Jalan Elak oleh Pemilik Tanah, Mahasiswa Tripa Makmur Pertanyakan Dana 20,8 Milyar
  • BACA JUGA : Kapolres Samosir Dampingi Ketua Bhayangkari Gelar Tanam Pohon di Siogung – Ogung
  • BACA JUGA : 4O Desa di Nagan Raya Gelar Pilkades Tahap III

Dalam persidangan selasa 4 juli 2023 kemaren Muhammad Yunus dihadirkan sebagai saksi dari pihak penggugat Halim Effendi bin Kim on tidak dapat memberikan kesaksian batas batas objek yang di perkarakan terbukti pada saat hakim dalam persidangan mengajukan beberapa pertanyaan terkait objek sengketa. Ia dengan lantang menjawab tidak tahu dan saya hanya bekerja sebagai buruh upah nyadap karet saja.

Ditempat terpisah awak media mencoba wawancara pada pihak tergugat Ririyanto. Saat di konfirmasi ia menjelaskan Berita Acara Pemeriksaan dan Verifikasi Batas Tanah Objek Sengketa Tanah Antara Riri Yanto dengan Halim Efendi Nomor 582/Kec.KAG/XI/2022.

Pada hari ini Selasa (22/11/2022) pukul 10.00 wib sampai dengan selesai telah dilakukan pemeriksaan/verifikasi batas tanah objek sengketa yang dihadiri oleh Kedua belah pihak batas tanah, pemerintah kelurahan dan Kecamatan kota Kayuagung.

Bukti kepemilikan Surat tanah Riri Yanto:

(1) Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor : 085/KAG- IV/ 1995 Tanggal 27 April 1995 dengan ukuran Lebar 150 meter dan Panjang 300 meter dari Sdr. M. Tanda Bin Husin pagun Kepada M. Akip H. Samsudin.

(2) Akta Notaris & PPAT PETERSON SH,M,K.n Nomor 37 tanggal 30 desember 2021 dari Sdr. H. Muhammad AKIP alias M. Akip Samsudin kepada sdr Riri Yanto dengan luas+- 30.000 m.

Berdasarkan Surat tanah sdr Halim Effendi, Surat (1)Keterangan hak milik Tanah Nomor : 594/174/SKT/KAG/XI/1997 Tanggal 12 Nopember 1997 An. Husin Nuh dengan Ukuran lebar 100 meter dan panjang 100 meter Sebagaimana telah dilepaskan Seluruh haknya Berdasarkan Surat keterangan Pelepasan Hak atas Tanah dari Husin Nuh Kepada Halim Effendi Nomor : 018/KAG/II/ 1998 Tanggal 04 feb 1998

ADVERTISEMENT

(3) Akte Notaris EVRY YANSAH ARSAD, SH,S.pn.Nomor : 45 Tanggal 10 mei 2024 dari Husin Nuh kepada Halim Effendi dengan ukuran lebar 100meter panjang 200 Meter.

Akte notaris EVRY YANSAH ARSAD, SH.Spn Nomor : 46 tanggal 10 mei 2024 Dari Husin Nuh,kepada Halim Effendi dengan Ukuran Lebar 100 meter dan panjang 150 meter.

Lanjut Riri, Surat yang cuma 1 hektar 100×100 sudah dilepaskan haknya di tahun 1998 kemudian ditahun 2004 dibuat pengoporan lagi dengan alas hak yang sama meluas menjadi 4,5 hektar…akta notaris 45 jadi satu setengah hektar akta notaris 46 menjadi 2 hektar.

Kedua akta notaris nomor 45 dan akta notaris nomor 46 dibatalkan alias di tarik kembali diduga paslu, maka Pembatalan Pengoperan hak tanggal 2 juni 2021 Nomor : 1 Akta Notaris nomor 45 dan Akta Notaris 46 Milik an.Halim Effendi, Notaris – PPAT EVRY YANSAH ARSAD.

(ALI MUSA)

Share30SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Sulawesi Selatan

Patroli Biru Warnai Malam Belawan, Polisi Jaga Ketat Titik Rawan Kejahatan

10 November 2025 | 07:54 WIB
Jawa Timur

Banjir Bandang Bumiayu: Mobil Hanyut, Puluhan Motor Terendam, Satu Warga Tersetrum Meninggal Dunia

9 November 2025 | 09:55 WIB
Aceh

Siswa Latja Diktuk Ba Polri Laksanakan Sambang Satkamling di Kota Palangka Raya

8 November 2025 | 17:55 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Pemulutan Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Penebaran 20 Ribu Benih Ikan di Desa Arisan Jaya

8 November 2025 | 17:49 WIB
Aceh

Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh, Sidak Pasar Inpres di Nagan Raya

8 November 2025 | 17:43 WIB
Aceh

Jamaluddin Idham Nyalakan Asa Cahaya Adik Korban Tragedi Sibolga, Bantu Beasiswa hingga Tamat Kuliah

8 November 2025 | 09:42 WIB
Kalimantan Tengah

Wujudkan Kepedulian Sesama, Personel Polwan Ditsamapta Polda Kalteng Bagikan Makan Gratis kepada Masyarakat Sembari Berpatroli

8 November 2025 | 09:32 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Anev Kamtibmas Triwulan III Tahun 2025, Ini Penekanan Kapolda Kalteng

8 November 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika : Brimob Kalteng Back Up BNN Lakukan Pembersihan Narkotika di Puntun

8 November 2025 | 08:17 WIB
Sumatera Utara

Sambut Hari Pahlawan, Polresta Palangka Raya Ikuti Bakti Sosial di TMP Sanaman Lampang

8 November 2025 | 08:12 WIB
Aceh

Gara-Gara Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

8 November 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Sebanyak 74 Personel Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Aksi Damai Aliansi GDAN

8 November 2025 | 08:03 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini