Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Dua terdakwa oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang yakni Ahmad Zairil dan Joke, yang terlibat Kasus dugaan Korupsi gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/04/2022).
Di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung Dan tim dalam Persidangan menghadirkan sepuluh Orang Saksi.
Dari Sepuluh orang saksi satu diantaranya yakni saksi Yuliansyah sebagai eks Camat Kertapati, saat ini menjabat Sekwan Palembang, menjelaskan dipersidangan bahwa ada 6 kelurahan salah satunya Kelurahan Karya Jaya masuk wilayah Kertapati.
“Saya tahu program PTSL tahun 2018, lurahnya pak Yusri sekarang sudah pensiun, memang di Kertapati itu ada tanah yang didaftarkan dalam program PTSL, masalah ada sengketa tanah saya tidak tahu, soal perkara tanah sengketa biasanya dari dari RT informasinya,” ujar Yuliansyah bersaksi.
- BACA JUGA : KBPP POLRI Sumut dan Tebing Tinggi Bagikan 100 Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu
- BACA JUGA : Lantik Tenaga Pendidik, Erzaldi: Perang Terbesar Menyiapkan SDM Unggul
- BACA JUGA : Pansus DPRD Babel Tinjau UMKM bersama JAMKRIDA
Dari keterangan sepuluh orang yang dihadirkan oleh JPU Kejari Palembang, terdakwa Ahmad Zairil dan Yoke tidak membantah dan membenarkan keterangan 10 saksi dipersidangan.
“Persidangan pun ditutup dan akan dilanjutkan
Sehabis lebaran Rabu (11/5/2022) masih dengan agenda keterangan saksi”, terang majelis hakim di persidangan.
Sementara usai persidangan berlangsung, Jaksa penuntut Aldi Rinanda Rijasa, SH MH juga Kasubsi penyidikan Kejari Palembang saat diwancarai mengatakan bahwa terhadap keterangan saksi, pihaknya tetap berpedoman dengan dakwaan terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang diterima oknum BPN yang menjerat kedua terdakwa.
“Keterangan saksi Edison dalam persidangan sebagian besar mengenai jobsdek beliau sebagai kepala BPN kota Palembang juga pengetahuan beliaun terkait PTSL tahun 2019. Beliau harus mengetahui terkait kejadian program PTSL tahun 2019 ini, terkait dengan jabatan terdakwa AZ dan terdakwa YA, di BPN kota Palembang, saat itu menjabat sebagai panitia Ajudifikasi,” jelasnya.
“Perihal 106 nama yang diusulkan tapi tidak diterbitkan, sedangkan 254 nama yang terbit tapi tidak masuk nama yang diusulakan di PTSL, jadi 254 nama yang terbit menurut saksi Plt Lurah Karya Jaya itu tidak ada,” pungkasnya.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan
Sehabis lebaran dan dijadwalkan pada Rabu (11/05/2022) masih dengan agenda keterangan saksi,” terang Majelis Hakim di persidangan.
Liputan : M. TAHAN