Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel), yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Shaleh dan A Yaniarsyah Hasan kembali ditunda.
Seharusnya sidang tersebut harusnya digelar pada Kamis (10/03/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, namun saat Majelis Hakim memasuki ruangan sidang, salah satu hakim anggota Yoserizal SH.MH mengatakan ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH.MH masih tidak bisa hadir dikarenakan masih sakit.
“Saya umumkan sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan karena pak ketua masih sakit dan saat ini beliau masih berada di Medan, dari hasil tes PCR juga masih positif, persidangan ini kita tunda Kamis depan,” kata hakim anggota Yoserizal SH MH.
Lebih lanjut dia mengatakan karena sidang mengalami penundaan dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menghadirkan saksi lebih banyak karena untuk mengejar ketertinggalan dari jadwal sidang yang telah diagendakan.
- BACA JUGA : Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Kapolda Sulteng : Tugasmu hanya Menjalankan Takdir Allah SWT dengan Ikhlas
- BACA JUGA : Peduli Masyarakat Papua, Agus FR : Saya Siapkan Asrama Mahasiswa Intan Jaya di Makassar
- BACA JUGA : Polda Sumsel Melaksanakan Peringatan Isro Mikraj Nabi Muhammad T.A 1443 Hijriah
“Hari ini rencananya saksi dihadirkan tiga orang, untuk sidang selanjutnya kita minta saksi yang dihadirkan di tambah, kita akan kejar sama-sama dan kita juga sama-sama berdoa untuk kesembuhan Ketua Majelis hakim,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (03/02/2022), di persidangan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan) dan Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan), terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain Alex dan Muddai, terdakwa Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas) dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara/DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan) disebut turut melakukan hal serupa.
Khusus untuk dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang juga terjerat dua perkara lainnya terkait dugaan korupsi dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Liputan : M. TAHAN