Mitra Polri
Rabu, Desember 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Hukum
Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sakkeus Harahap digelar Senin (29/11/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Padang Lawas.

Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sakkeus Harahap digelar Senin (29/11/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Padang Lawas.

Sidang Perdana Terdakwa Caleg DPRD Sumut dari PDIP Kasus KDRT Terkesan Diistimewakan, Terdakwa Tidak Ditahan

by mitrapolri.com
4 Desember 2023 | 00:43 WIB
in Hukum

Medan, Sumut – Mitrapolri.com

Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sakkeus Harahap digelar Senin (29/11/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Padang Lawas.

Terdakwa ini adalah calon legislatif (caleg) dari PDIP untuk DPRD Sumut. Dia hadir menggunakan pakaian casual padahal statusnya terdakwa dan tidak dilakukan penahanan.

Persidangan dipimpin tiga hakim yang diketuai adalah Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor dan satu panitera serta dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Riko Manurung dan juga Penasehat Hukum Terdakwa.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, ketua Majelis Hakim Dharma Putra Simbolon juga sempat mengatakan akan mempertimbangkan proses penahanan terdakwa Sakkeus Harahap apakah akan ditahan atau tidak.

Terpisah Penasehat Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Riawindo A Sormin, SH MH didampingi Paul J J Tambunan, SH MH mengatakan kecewa dengan status terdakwa yang tidak ditahan dengan alasan caleg Pemilu 2024.

“Dengan tidak ditahannya terdakwa yang telah diduga melakukan tindakan kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam dengan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun jelas telah mengangkangi pasal 21 ayat 4 KUHAP,” kata tim kuasa hukum, kepada awak media, Minggu (3/12/2023) siang.

  • BACA JUGA : Seorang Kemanakan Bacok Pamannya Sendiri Hingga Tewas Gegara Warisan di Bone

  • BACA JUGA : Seorang Perempuan di Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia di Sumur

  • BACA JUGA : Deklarasi Pemilu Damai di Kecamatan Citeuruep Kabupaten Bogor

“Kami meminta Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Sibuhuan dapat memberikan Atensi terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kasus kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh dengan Terdakwa Sakkeus Harahap dan Korban Jenti Mutiara,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Pengakuan tim kuasa hukum, hak korban selaku kuasa hukum yang telah diberikan surat kuasa Khusus untuk menyaksikan jalannya persidangan dari korban malah ditolak Hakim Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua dengan alasan sidang tertutup untuk umum.

“Padahal setelah korban memberikan surat kuasa khusus kepada kami, jelas status kami mewakili korban untuk menyaksikan jalannya persidangan, karena posisi korban saat ini yang sangat trauma jika bertemu dengan terdakwa, sehingga kami berharap agar Ketua PN Sibuhuan dan Ketua Majelis Hakim dapat mempersilahkan kami selaku kuasa hukum korban yang telah mendapat surat kuasa khusus,” tuturnya.

Mereka meminta Ketua PN Medan agar memperbolehkan kuasa hukum untuk menyaksikan jalannya persidangan Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

“Kami akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan. Kami juga meminta agar Sakkeus Harahap ditahan untuk keadilan. Memang kami melihat terdakwa ini seperti mendapatkan ke istimewaan, terangnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Riko Manurung, SH membenarkan adanya persidangan perdana.

“Agenda perdana pembacaan surat terdakwa yang dilakukan oleh JPU,” terangnya.

(SS)

ADVERTISEMENT
Share32SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi Hak Angket DPR
Hukum

Pengajuan Hak Angket, Kekhawatiran Serius Integritas Proses Demokrasi 2024

3 Juni 2024 | 21:39 WIB

Opini : Putri Solideo Sinaga | Berbagai temuan terkait adanya tindak kecurangan pada masa kampanye pemilu serentak 2024 menimbulkan banyak...

Read more
Dipimpin oleh Kalapas Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih serta diikuti oleh jajaran Kamtib serta Personil Keamanan lapas Pematangsiantar dilaksanakan kegiatan perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata yang dimiliki Lapas Pematangsiantar.
Hukum

Siaga Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Pastikan Setiap Senjata Dalam Kondisi Baik

14 Desember 2023 | 20:15 WIB

Siantar, Sumut - Mitrapolri.com Kondisi aman dan tertib di Lapas dan Rutan merupakan salah satu faktor utama dalam menunjang keberhasilan...

Read more
Hukum

Ketua DPD JPKP OKI Nilai Debat Anies Baswedan Ungguli Prabowo dan Ganjar

13 Desember 2023 | 09:36 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com Pasangan calon Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dinilai lebih menguasai materi dalam Debat Capres 2024 Perdana...

Read more
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas digeruduk massa, meminta Majelis hakim berikan atensi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Puluhan massa tersebut diketahui terdiri dari DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara.
Hukum

Hakim PN Sibuhuan Diduga Berikan Perlakuan Spesial Terhadap Terdakwa KDRT, PBB Sumut Aksi Damai

8 Desember 2023 | 06:48 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas digeruduk massa, meminta Majelis hakim berikan atensi perkara Kekerasan Dalam...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolsek Pahandut bersama Unsur Terkait Gelar Silaturahmi dan Koordinasi Kamtibmas di Kelurahan Bukit Tunggal

9 Desember 2025 | 18:02 WIB
Kalimantan Tengah

Amanat Apel Pagi, Kasatintelkam Polresta Palangka Raya Sampaikan Anev Kamtibmas Jelang Nataru

9 Desember 2025 | 17:59 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Tangani Laka Lantas di Simpang Jalan Sanang

9 Desember 2025 | 17:52 WIB
Kalimantan Tengah

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Dampingi Pengantaran Warga ke RSJ Kalawa Atei

9 Desember 2025 | 17:47 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Apel Pagi, Kapolsek Rakumpit Imbau Anggota Kedepankan Sikap Humanis

9 Desember 2025 | 17:36 WIB
Jawa Tengah

Polda Jateng Apresiasi Aksi Serikat Pekerja di Gubernuran yang Tertib dan Kondusif

9 Desember 2025 | 17:27 WIB
Aceh

MKGR Nagan Raya Salurkan Bantuan Sosial ke Beutong Ateuh Banggalang

9 Desember 2025 | 17:01 WIB
Riau

Era Baru Kebun Jimmy: Warga Desa Kualu Ambil Alih Pengelolaan, Dukungan Masyarakat Mengalir Penuh

9 Desember 2025 | 08:28 WIB
Sumatera Selatan

Tim Dokkes Pastikan Menu MBG SPPG Polres Ogan Ilir Bebas Bahan Berbahaya

9 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

178 Peserta Seleksi Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani di Polda Kalteng

9 Desember 2025 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

Tinjau Program Pangan dan Pasar Murah di Kobar bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Apresiasi Inisiatif Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

9 Desember 2025 | 07:49 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polsek Bukit Batu Bagikan Bibit Pohon kepada Warga

9 Desember 2025 | 07:42 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini