Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polresta Manado melalui Sie Propam menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Piere Tendean terutama di depan Mapolresta Manado yang sering digunakan pengendara untuk memarkir kendaraannya di bahu jalan, Jumat (23/12/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Propam Iptu Sudartami mengatakan Dalam penertiban parkir liar tersebut Kami melakukan tindakan dengan menggemboskan ban Kendaraan bermotor yang masih bandel parkir sembarangan di bahu jalan.
” Seperti diketahui sepanjang Jalan Piere Tendean kerap dijadikan sebagai tempat parkir liar para pengendara kendaraan bermotor,” jelas Kasi Propam Polresta Manado.
- BACA JUGA : Liga 3 Nasional, PT Pertamina Resmi Sponshorship Adhyaksa Farmel FC
- BACA JUGA : Kerugian Sekolah Akibat Banjir di Aceh Utara Ditaksir Mencapai 22 Miliar Lebih
- BACA JUGA : Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial, MM Diringkus Satreskrim Polres Bitung
Operasi penertiban parkir liar dilakukan dari ada laporan masyarakat mengeluhkan jalan menjadi sempit karena hampir satu jalur digunakan buat parkir liar.
Kami bertindak tegas kepada siapapun yang masih tetap parkir di bahu jalan. Jika ada kendaraan anggota yang melanggar akan diberikan sanksi,” kata Kasie Propam Polresta Manado.
“Untuk menjaga agar jalan sepanjang Piere Tendean tidak digunakan sebagai tempat parkir kami juga terus melakukan sosialisasi dengan menurunkan mobil pengeras suara untuk woro-woro dilarang parkir sepanjang Jalan Piere Tendean,” kata Kasi Propam Polresta Manado.
(SOFYAN)