Cirebon, Jabar – Mitrapolri.com
AM (43) kini telah menekam di Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Selasa (20/9/2022). Ibu-ibu asal Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran hanya bisa menyesali perbuatannya. Karena, berkali-kali menganiaya anak angkatnya yang berinisial R (6).
“Kita buka AM (43), pelaku penganiayaan anak angkatnya. Korban masi dibawa umur,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, SH, MH.
Katanya, kebiasaan buruk pelaku menganiaya anak angkatnya dilakukan semenjak korban masi berusia 2 tahun. Artinya, dilakukan sudah empat tahun. Awalnya, pelaku sering mendapat kamus dari suami pertama. Pelaku kemudian meluapkan emosinya pada anak angkatnya.
Dari mulai pemukulan di kepala, di muka, di tangan. Bahkan, pelaku juga sampai menyundutkan bara api dari dupa ke telapak tangan korban hingga menyebabkan luka bakar. Pelaku juga pernah mendorong keras tubuh korban hingga wajahnya terbentur ke meja.
“Setelah kita melakukan interogasi, pelaku mengaku ada tekanan atas permasalahan di keluarganya. Sering mendapat perlakuan yang kurang enak dari suaminya, sehingga dari kejadian tersebut diluapkan ke anak angkatnya,” katanya.
Rumah tangga dengan suami pun kandas. Pelaku dan suami kemudian cerai dua tahun lalu. Sekarang, pelaku punya suami baru.
“Suami yang sekarang sering menegur pelaku. Kasian katanya,” tutur Kasat kepada awak media.
Namun, kebiasaan buruknya aniaya anak angkat tidak hilang. Atas perbuatannya itu, pelaku kini dilakukan penahanan di Polresta Cirebon. Dia kini dilakukan proses lebih lanjut dan dilakukan tes sikologis terhadap pelaku dan korbannya.
- BACA JUGA : Diduga Seorang Mucikari Melalui Aplikasi Michat Merajalela dan Jual Anak Dibawa Umur
- BACA JUGA : Penilaian Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polres Bangka Barat dalam Mewujudkan Zona Wbbk dan Wbbm
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Terima PBNU, Bahas Persiapan R20 di Bali
“Kita akan melakukan penilaian secara psikologis kepada pelaku maupun korban untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah nanti setelah menjalani proses hukum ini, anak akan diserahkan kepada orang tuanya atau ada tindakan lain,” katanya.
Terkait ibu kandung korban, Kasat mengaku belum mengetahui identitasnya. Korban yang lahir prematur dititipkan saja kepada pelaku hanya karena karena masalah ekonomi.
Sementara untuk kondisi korban. Kasat menjelaskan, saat ini tangan kanan korban mengalami bekas patah tulangnya bengkok dan ada luka-luka lain di sekujur tubuhnya, luka kecil. “Untuk anak, sementara ini masih di rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah mengatakan korban saat dievakuasikan oleh KPAID dari rumah pelaku dalam kondisi demam. Diduga karena luka di bagian kepala yang dalam proses penyembuhan. Tidak hanya itu, di bagian tubuh lain juga terdapat bekas luka.
“Di dekat telapak tangan ada luka seperti bekas disundut rokok. Di tangan juga ada bekas luka. Kata ibu angkatnya, anak ini nakal. Sehingga, membuat dia emosi,” tuturnya.
(DEDY MULYADI)