Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Bawah Satu linting ganja, terdakwa Endinata Pratama divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 Tahun, hal tersebut diketahui saat sidang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang. Selasa (5/7/2022).
Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Agnes Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa Endinata Pratama, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja,
Sebagaimana Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 huruf (a) Undang–undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Endinata Pratama, dengan pidana penjara selama 2 Tahun,” kata Majelis Hakim saat di persidangan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut, Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diberikan oleh Majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M. Falaki SH Yang mana sebelumnya terdakwa di ancam dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BACA JUGA : Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Tidak Dicabut
- BACA JUGA : Acara Syukuran di HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres Berikan Semangat kepada Personil Polres Toba
- BACA JUGA : Keberhasilan Kapolda Sumut Menjaga Keberagaman di Sumatera Utara Mendapat Apresiasi oleh PTPN III (Persero)
Menuntut Terdakwa dengan pidana Penjara selama 5 Tahun Denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang Kejadian bermula pada tanggal 26 Februari 2022 Terdakwa bersama dengan terdakwa ll Hartio Al Hakim (Berkas terpisah) dan beberapa orang teman terdakwa lainnya tepatnya dibelakang SMA Neg.13 Palembang, sedang duduk sambil menikmati dengan menghisap narkotika jenis ganja
Kemudian saat Terdakwa ll Hartio Al Hakim juga memberi 1 linting ganja kepada Terdakwa dengan dihisap sambil ngobrol-ngobrol.
Selanjutanya terdakwa ll Hartio Al Hakim mengajak Terdakwa l untuk pergi berboncengan mengunakan sepeda motor milik Terdakwa l untuk membeli makanan didaerah Kebun Bunga Palembang.
Saat diperjalan Terdakwa ll Hartio Al Hakim menyuruh Terdakwa untuk memutar balik dikarenakan terdakwa ll Hartio Al Hakim akan menemui seorang teman terlebih dahulu
Namun saat terdakwa ll Hartio Al Hakim memutar balik ternyata saat melintas diTKP ada pihak kepolisian dari Polsek Sukarami Palembang yang sedang melakukan giat razia.
Sehingga terdakwa ll Hartio Al Hakim yang dibonceng menyuruh Terdakwa untuk berhenti namun saat sebelum Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai akhirnya
Namun terdakwa ll Hartio Al Hakim langsung melompat dan berusaha melarikan diri sehingga ada beberapa anggota polisi yang mengejar terdakwa ll Hartio Al Hakim yang mana anggota Polisi berpakaian preman telah berhasil mengamankan terdakwa ll Hartio Al Hakim Yang saat itu Hartio Al Hakim mencoba untuk melarikan diri karena Hartio Al Hakim
juga telah membuang 1 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas koran dan plastik bening dengan berat bruto 3,74 gram.
Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sukarami Palembang Guna diproses lebih Lanjut.
(M. TAHAN)