JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Oleh : Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH
Pakar Hukum Ahli Pidana Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH mengatakan :
EBL merupakan salah satu konsep untuk melawan diskriminasi, sebagaimana tergambar di atas dan upaya untuk melawan praktik ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Negara.
Perlu diperjelas adalah, pertama, setiap negara atau otoritas harus mendasarkan kekuasaan dan pengaturannya berdasarkan pada hukum dan telah diterangkan pada pasal 1 ayat 3 UUD 19945, yang menyatakan bahwa ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’. Kedua, hukum tersebut harus berlaku bagi setiap orang, bukan sekedar warga negara.

Juga di Pasal 28D menyebutkan bahwa ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’. Sedangkan pasal 27 (1) menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan dari kedua pasal di atas, bisa digambarkan bahwa ada perlakuan, yang seharusnya, sama baik bagi setiap orang maupun bagi setiap warga negara.
- BACA JUGA : Buka Lomba Adzan HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres Lhokseumawe: Mari Kita Gaungkan Kegiatan Islami
- BACA JUGA : Selama Juni 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Jajaran Polres Mengungkap Puluhan Kasus Narkotika, 53 Tersangka Ditangkap
- BACA JUGA : Dalam Sidang Replik JPU Kejari Palembang Tolak Semua Pledoi Kedua Terdakwa
Lebih lanjut Pakar Hukum Ahli Pidana Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan juga sebagai Divkum di beberapa Media terkemuka menyatakan, “Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan oleh sebab itu makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara adalah norma yang melindungi hak asasi warga negara didalam Kesamaan di hadapan hukum, berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan Pemerintah.
“Perlu diketahui setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik,” Equality before the law”, ujarnya.
“Juga perlu dipahami dasar Hukum konsep EBL dalam pelaksanaan hukum dan penegakkan hukum di Peradilan di Indonesia Equality Before the Law dan secara universal EBL sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang,bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum dan jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum”, tutupnya.
(DEDY MULYADI)