Mitra Polri
Selasa, Oktober 28, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah

SPBN Banyutowo Diduga Layani Pembelian Solar Bersubsidi dengan Surat Rekomendasi Kedaluwarsa

by mitrapolri.com
26 Juli 2022 | 12:51 WIB
in Jawa Tengah

Pati, Jawa Tengah – Mitrapolri.com

Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN) di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhsekti, Kabupaten Pati, Diduga menjadi lahan empuk pengangsu solar bersubsidi.

SPBN Banyutowo tersebut melayani pembelian solar subsidi dengan menggunakan tampungan jenis (kempu) berkapasitas 1000 liter. Terlihat ada 4 kempu setiap kali mengisi solar di SPBN itu, dengan menumpang 2 mobil bak terbuka. Pada Minggu (24/7/2022) Pagi.

Diketahui, dua mobil bak terbuka jenis Daihatsu Grandmax No pol K 1710 PS dan Mitsubisi L300 No pol K 8276 AS, masing masing mengangkut 2 kempu berisi solar berkapasitas 2000 liter.

ADVERTISEMENT

Praktiknya, Solar bersubsidi yang diambil dari SPBN Brawijaya Sakti yang tak jauh dari TPI Banyutowo ini kemudian di bawa ke bibir laut. Lalu solar di sedot dengan alat penyedot, dan di tuangkan ke 2 perahu yang juga bermuatan 2 kempu per perahu berkapasitas 2000 liter. Setelah terisikan solar penuh perahu pergi ke arah tengah laut.

Pegawai SPBN Brawijaya sakti Paidin menjelaskan dirinya melayani pembelian ini karena ada rekomendasi dari UPTD (Unit Pelaksana Tehnis Dinas) P3 (Pelabuhan Perikanan Pantai). Dengan menunjukkan surat rekomendasi.

“Pengambilan solar ini sudah sesuai prosedur, jika tanpa ada rekomendasi saya tidak berani. Saag ini sudah 8 mobil berarti kurang lebih 16.000 liter mas yang diangkut,” kata Paidi.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Bravo Polri! Polda Jabar Tangkap 11 Orang Yang Melakukan Penyelundupan Gas Elpiji di Subang
  • BACA JUGA : Berantas Narkoba, Polres Indramayu Tangkap 3 Orang Diduga Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu
  • BACA JUGA : Tofa Desa Merbaun FC, Optimis dan Tetap Solid Menanti Ajang Berikut

Ironisnya, surat rekomendasi dari P3 Bajomulyo, Juwana yang di tanda tangani oleh pejabat terkait ternyata masa berlakunya habis. Tertulis masa berlaku hanya sampai tanggal 22 Juli 2022. Artinya surat Rekomendasi yang di tunjukan sudah tidak berlaku.

Sementara dalam surat rekomendasi yang di keluarkan dari P3 Bajomulyo tertulis undang undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahu 2014 tentang penyedia, pentrisbusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagai telah di ubah dengan peraturan presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturang presiden nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan,Pentrisbusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan badan penyalur hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar minyak tertentu

Sementara pihak P3 saat di konfirmasi terkait hal tersebut sangat menyayangkan. Diakuinya pengawasan dari pihaknya memang masih minim, Bahkan apabila penggunaan surat rekomendasi diduga tidak di gunakan sebagai mana mestinya.

“Kami mengucapkan terimakasih atas pemberitahuan ini, dan kami akan memanggil pihak yang bersangkutan. Dan tentu kami akan berikan sanksi berupa surat peringatan. Jika itu dilakukan berulang kali maka akan kami cabut rekomendasi itu, tentu proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” terang Maryadi.

(SUNTORO)

ADVERTISEMENT
Share24SendShare

Berita Terkait

Seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri EMS yang masih berusia 18 tahun
Jawa Tengah

Ayah Kandung, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

24 Oktober 2025 | 08:20 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang...

Read more
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Jawa Tengah

Proses Seleksi Pengurus BUMDes Darmakradenan Diduga Tak Terbuka, Panitia Akui Ada Kelalaian

21 Oktober 2025 | 14:22 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Proses seleksi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kembali menuai sorotan....

Read more
Sebuah tangkapan layar percakapan dari grup internal perangkat desa beredar dan menimbulkan reaksi keras dari kalangan media.
Jawa Tengah

Chat Internal Bocor: Sikap Perangkat Desa Darmakradenan Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

21 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Setelah muncul sorotan publik terkait proses seleksi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai...

Read more
Bambang Sumbino, sosok wartawan senior yang dikenal tegas dan idealis
Jawa Tengah

Putri Alm. Bambang Sumbino: Generasi Muda Pers Harus Berani Suarakan Kebenaran

18 Oktober 2025 | 15:40 WIB

Semarang, Jateng - Mitrapolri.com | Dalam momen ziarah ke makam almarhum Bambang Sumbino, sosok wartawan senior yang dikenal tegas dan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis, Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan dan Keselamatan Anak

27 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Jawa Barat

Kali Ciliwung Siaga 4, Waspadai Debit Air Meningkat

27 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Lepas Kafilah MTQ, Ajak Peserta Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi

27 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Hadir di Kawasan Sekolah, Berikan Rasa Aman bagi Pelajar

27 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Respons Cepat Pelayanan Masyarakat

27 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Pagi Gabungan, Tekankan Sikap Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

27 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini