Pati, Jawa Tengah – Mitrapolri.com
Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN) di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhsekti, Kabupaten Pati, Diduga menjadi lahan empuk pengangsu solar bersubsidi.
SPBN Banyutowo tersebut melayani pembelian solar subsidi dengan menggunakan tampungan jenis (kempu) berkapasitas 1000 liter. Terlihat ada 4 kempu setiap kali mengisi solar di SPBN itu, dengan menumpang 2 mobil bak terbuka. Pada Minggu (24/7/2022) Pagi.
Diketahui, dua mobil bak terbuka jenis Daihatsu Grandmax No pol K 1710 PS dan Mitsubisi L300 No pol K 8276 AS, masing masing mengangkut 2 kempu berisi solar berkapasitas 2000 liter.
Praktiknya, Solar bersubsidi yang diambil dari SPBN Brawijaya Sakti yang tak jauh dari TPI Banyutowo ini kemudian di bawa ke bibir laut. Lalu solar di sedot dengan alat penyedot, dan di tuangkan ke 2 perahu yang juga bermuatan 2 kempu per perahu berkapasitas 2000 liter. Setelah terisikan solar penuh perahu pergi ke arah tengah laut.
Pegawai SPBN Brawijaya sakti Paidin menjelaskan dirinya melayani pembelian ini karena ada rekomendasi dari UPTD (Unit Pelaksana Tehnis Dinas) P3 (Pelabuhan Perikanan Pantai). Dengan menunjukkan surat rekomendasi.
“Pengambilan solar ini sudah sesuai prosedur, jika tanpa ada rekomendasi saya tidak berani. Saag ini sudah 8 mobil berarti kurang lebih 16.000 liter mas yang diangkut,” kata Paidi.
- BACA JUGA : Bravo Polri! Polda Jabar Tangkap 11 Orang Yang Melakukan Penyelundupan Gas Elpiji di Subang
- BACA JUGA : Berantas Narkoba, Polres Indramayu Tangkap 3 Orang Diduga Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu
- BACA JUGA : Tofa Desa Merbaun FC, Optimis dan Tetap Solid Menanti Ajang Berikut
Ironisnya, surat rekomendasi dari P3 Bajomulyo, Juwana yang di tanda tangani oleh pejabat terkait ternyata masa berlakunya habis. Tertulis masa berlaku hanya sampai tanggal 22 Juli 2022. Artinya surat Rekomendasi yang di tunjukan sudah tidak berlaku.
Sementara dalam surat rekomendasi yang di keluarkan dari P3 Bajomulyo tertulis undang undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahu 2014 tentang penyedia, pentrisbusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagai telah di ubah dengan peraturan presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturang presiden nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan,Pentrisbusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan badan penyalur hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar minyak tertentu
Sementara pihak P3 saat di konfirmasi terkait hal tersebut sangat menyayangkan. Diakuinya pengawasan dari pihaknya memang masih minim, Bahkan apabila penggunaan surat rekomendasi diduga tidak di gunakan sebagai mana mestinya.
“Kami mengucapkan terimakasih atas pemberitahuan ini, dan kami akan memanggil pihak yang bersangkutan. Dan tentu kami akan berikan sanksi berupa surat peringatan. Jika itu dilakukan berulang kali maka akan kami cabut rekomendasi itu, tentu proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” terang Maryadi.
(SUNTORO)