Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang Pidana bagi Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Setiap orang yang melanggar akan dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan Denda paling tinggi Rp. 60 Miliar, artinya Pasal 55 UU Migas ini melarang tindakan menyalahgunakan kegiatan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.
Oleh karena itu dalam Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Indonesia dengan tegas melalui UU Nomor 22 Tahun 2001 ini bertujuan untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam hal ini Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah serta dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dan merata.
Namun nyatanya sangat berbeda dengan Pengelolah SPBU 34.16720 di desa Cikahuripan, Kabupaten Bogor yang dengan nyata membentur dengan keras Pasal 55 UU Migas tersebut, yakni sengaja dan sadar memperjualbelikan BBM bersubsidi pertalite kepada para mafia BBM dengan mempergunakan motor bertangki besar jenis Tander yang keluar masuk SPBU berulang kali.
- BACA JUGA : Pemko Sabang Usulkan 794 Tenaga Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu
- BACA JUGA : Launching Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 697 Meter Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal
- BACA JUGA : Kunjungan Kerja Bupati Bogor ke Kecamatan Sukamakmur
Saat dikonfirmasi, operator dengan lantang dan sadar mengakui sudah disetujui oleh pengawas bernama Dimas.
“Yang penting tidak memakai Jerigen”, ujar operator.
Dalam hitungan menit, motor yang sama mengisi dan mengulang mengisi lagi, kemudian menyusul motor dengan tangki yang sama, artinya point dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tersebut tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai Pengangkutan dan atau Niaga. Jadi jelas, diharapkan kepada APH dan juga pihak Pertamina mengevaluasi hal ini agar kedepannya jangan lagi mafia-mafia seperti ini berulang-ulang, dengan modus mempergunakan motor agar seolah-olah dipakai untuk motor itu sendiri. Namun nyatanya hitungan menit motor yang sama kembali lagi. Artinya pengisian yang pertama sudah dikosongkan di wadah yang satu, segera diusut tuntas apa yang dilakukan oleh Pihak SPBU ini.
(RH)




