Depok, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Pihak kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa Depok melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya. Sabtu (13/09/25).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1584/VIII/3025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 14.59 WIB.
Dalam laporan itu, pihak kampus menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang mengacu pada Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan.
Tiga orang dilaporkan dalam kasus ini, yakni Christopher Anggasastra, Rayie Utami dan Pablo Putra Benua.
- BACA JUGA : Kapolri Diminta Usut Dugaan Batu Bara Ilegal Masuk ke Kabupaten Serang Banten
- BACA JUGA : Gugatan Rp 800 Miliar Mengguncang Polda Sulsel, Tragedi Kerusuhan Makassar Berlanjut ke Meja Hijau!
- BACA JUGA : Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol hingga Buruh Ikut Pulihkan Situasi Nasional
Perwakilan kampus menyatakan, laporan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga integritas dunia pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, pengacara H. Nanang Komarudin, SH, MH yang kebetulan mengenal para terlapor sebagai rekan seprofesi dalam dunia advokat, turut menyampaikan pandangannya.
“Sebagai sesama pengacara yang pernah berada dalam satu wadah organisasi advokat, saya menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh mereka bertiga sangat disayangkan. Hal itu tidak hanya mencoreng marwah kaum intelektual dan akademisi, tetapi juga merusak citra profesi pengacara itu sendiri, seakan-akan praktik seperti ini dianggap lumrah di dunia advokat,” ujarnya.
(T. Ridwan, SH)