PEMBERITAHUAN – Mitrapolri.com |
Atas nama Redaksi Media Mitrapolri.com, diberitahukan kepada seluruh Lembaga, Instansi Pemerintah, Polri, TNI, Swasta, BUMN dan sebagainya, bahwa wartawan/reporter Mitrapolri.com atas nama ERWANTO dengan nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) No. 0122/MP.RED/04/I.2023 wilayah tugas Provinsi Jawa Timur sudah tidak lagi menjadi anggota/wartawan/reporter Mitrapolri.com.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Dewan Redaksi Media Mitrapolri.com. Dari hasil investigasi, yang bersangkutan (ERWANTO) telah terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan sebelumnya.
Tindakan yang bersangkutan (ERWANTO) dinilai berpotensi merusak nama baik Mitrapolri.com. Penyalahgunaan kepercayaan dan pelanggaran serius ini tidak akan ditoleransi.
Maka sesuai keputusan dewan redaksi Mitrapolri.com, yang bersangkutan (ERWANTO) secara sah dan tegas dinonaktifkan serta dikeluarkan dari struktur kepengurusan Mitrapolri.com.
Segala atribut, seragam, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas yang telah diberikan sebelumnya, sejak 01 Februari 2024 sudah tidak berlaku dan tidak terdaftar lagi di Mitrapolri.com, juga segala tindakan dan aktivitas yang mengatasnamakan media Mitrapolri.com tidak menjadi tanggungjawab Redaksi.
Perlu diketahui bahwa anggota/kru/wartawan/reporter Mitrapolri.com dibawah naungan PT MITRA PERKASA MULTIMEDIA dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan masa aktif yang masih berlaku, Surat Tugas resmi dan Namanya tercantum di Box Redaksional Mitrapolri.com (https://mitrapolri.com/redaksi/)
(REDAKSI)