Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti Kinerja Kepala Dinas PU dan Penata Ruang Provinsi Aceh yang sampai saat ini diduga belum menyampaikan uji laik Fungsi Jalan sebagaimana yang diamanatkan pada Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Pedoman Tekhnis Jalan.
Dalam peraturan peraturan tersebut disebutkan bahwa jalan yang baru dibangun harus memenuhi standar keselamtan dan kenyamanan, serta harus memiliki SLFJ Sertifikat Laik Fungsi Jalan yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
SLFJ merupakan bukti bahwa jalan tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan,serta telah dilakukan inspeksi dan evaluasi oleh tim inspeksi yang terdiri dari ahli ahli tekhnik dan keselamatan jalan.
Dalam prakteknya proses pengajuaan SLFJ melibatkan beberapa tahapan, antara lain :
1. Pegajuan permohonan SLFJ oleh Pemilik jalan dalam hal ini karena statusnya jalan provisi maka yang mengajukan Kepala DInas PU dan Penata Ruang Aceh.
2. Inspeksi dan Evaluasi jalan oleh tim inspeksi
3. Penerbitan SLFJ oleh instansi yang berwenang.
Dengan demikian, SLF merupakan dokumen yang penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan Penggunan Jalan. Sertifikat Laik Fungsi Jalan (SLFJ) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
- BACA JUGA : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap JF Pengedar Sabu di Pahandut
- BACA JUGA : Pemerintah Gampong Lhok Nagan Raya Bagi 150 Sembako Gratis
- BACA JUGA : Sertijab Dipimpin Kapolri, Irjen Iwan Kurniawan Resmi Jabat Kapolda Kalteng
SLFJ diterbitkan untuk memastikan bahwa jalan yang telah dibangun atau yang direnovasi telah memeuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Pertanyaan besar nya apakah jalan Provinsi yang dibangun dengan mengunakan anggaran Trilyunan dari APBA Aceh sudah memenuhi standar, sebagai contoh terdekat jalan tembus Jantho – Lamno secara tekhnis tidak memenuhi standar karena mengancam kelematan pengendara.
Persoalan demi persoalan sangat banyak di Pemerintahan Aceh terutam pada Dinas PU dan penata Ruang Aceh, Kepala Dinas sepertinya tidak punya tanggung jawab dengan Anggaran besar tapi hasilnya belum maksimal di rasakan. Pejabat di Dinas tersebut seperti santai saja padahal jika diminta pertangung jawaban tentang Anggaran pasti mereka dikenakan pasal Korupsi salah satu nya Pembangunan tidak dapat digunakan.
Tindak Pidana Korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperi Perbuatan melawan hukum, Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana, Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.
sumber : Nasrudiin Bahar (Koordinator TTI)
(Bukhari)




