Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan seorang laki-laki akan membawa Narkotika jenis sabu, Sudomo (43) berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (03/07/2023), sekira pukul 10.00 Wib.
Penangkapan bermula pada Kamis (03/07/2023), sekira pukul 10.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar barat kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di alamat yang di informasikan, team melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang berdiri di pinggir sungai.
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Langsungkan Zoom Meeting Dialog Penguatan Internal Polri
- BACA JUGA : Kapolda Sulsel Meletakan Batu Pertama Pembagunan Masjid Syuhada
- BACA JUGA : Kapolres Pematangsiantar Launching Sirkuit “S” Praktek SIM C Baru
Lalu tim langsung menangkap laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama Sudomo (43) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui PLT Kasi Humas Jimmy C Hutajulu membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang penyalahgunaan narkotika. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 1,04 gram,” ucap Kasi Humas.
“Selanjutnya kita lakukan interogasi kepada pelaku, lalu pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari J. Kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutupnya.
(LEO)