Sabang – Mitrapolri.com |
Polres kota Sabang di minta tegas dalam melakukan penindakan pelanggaran penadahan material tanpa ijin usaha pertambangan. Mengapa…? Karena Sabang sudah sangat jelas tidak ada ijin galian “C”.
Ini harapan Ketua LPLHI KLHI Syukri alias Bayu agar kontraktor yang melakukan pembangunan dengan anggaran daerah kota Sabang wajib mengindahkan UU itu.
- BACA JUGA : M. Yanim Bastiar Diduga Kelola Galian C Ilegal di Desa Ligarmukti Kabupaten Bogor, Warga Resah
- BACA JUGA : Pesan Abuya Mustafa: Junjung Tinggi Etika dalam Pilkada 2024
- BACA JUGA : Jalan Menuju Kantor Bupati Pidie Jaya Licin, Tiga Rekanan Cuci Tangan
“Material untuk pembangunan harus ada IUP. Saya sangat apresiasi kepada kontraktor- kontraktor yang selama ini mengunakan material yang ada IUP jadi jangan sampai saat pembangunan yang bersumber APBK Sabang terjadi penadahan material tanpa IUP”, ujarnya.
“Adapun hal ini Pj walikota Sabang juga harus mengingatkan kepada kontraktor jangan sampai terjadi penadahan, jika nantinya ada kami juga akan melapor ke ESDM Aceh”, tegas Bayu.
(Bukhari)




