Siantar, Sumut – Mitrapolri.com
Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar serahkan 4 tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk Tahap II. Kamis (11/01/2024) pukul 12:00 Wib.
Adapun tersangka yang diserahkan terdiri dari 4 tersangka APP, JO, RSP dan SS beserta BB (barang bukti) Bruto 485,81 gram ganja yang diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Penyerahan 4 orang tersangka ini beserta barang bukti diterima oleh Jaksa yang menangani Perkara Pidana Umum di kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
- BACA JUGA : Anggaran Belanja Pemberdayaan Masyarakat Desa Nagori Bangun Kabupaten Simalungun Diragukan
- BACA JUGA : Bangun Sinergitas, Dandim 0103/Aceh Utara Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua KIP Aceh Utara
- BACA JUGA : Irjen Pol Yudhiawan Terima Pataka Polda Sulut dari Irjen Pol Setyo Budiyanto
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP JH. PASARIBU, S.H., M.H., mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.
“Pagi tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan”, ujar Kasat.
Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P21 Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
(Ricardo)