Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Empat pelaku penambangan emas ilegal (ilegal mining) dikawasan hutan kecamatan Betong Kabupaten Nagan Raya Senin (09/01) dini hari diringkus aparat kepolisian Satreskrim Nagan Raya.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Machfud, S.H.M.M. Kapolres Nagan Raya Melalui Kasatreskrim AKP Machfud mengatakan bahwa para pelaku ilegal mining ini tidak mengindahkan himbauan polisi yang telah dilakukan jauh hari,melalui himbauan surat dan sosialisasi dengan memasang spanduk larangan melakukan penambangan ilegal dan penebangan hutan.
- BACA JUGA : Hari Pertama Tugas, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita Langsung Memimpin Apel Pagi
- BACA JUGA : 1 Narapidana dari Lapas Merauke Kabur Telah Berhasil Diamankan Polres Boven Digoel
- BACA JUGA : Pengaturan Pagi Hari Personil Polsek Sidikalang Kota dalam Menjaga Kamseltibcar Lantas Tetap Kondusif
“Iya tadi pagi sekira pukul 04.00 Wib kita lakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku penambangan ilegal dengan inisial tersangka AG 33 tahun selaku operator warga Aceh Selatan SY 34 tahun warga kecamatan Beutong, Nagan Raya 52 tahun warga kecamatan Beutong dan RV warga alur pinang kabupaten Nagan Raya. Keempat pelaku saat ditangkap sedang melakukan aktifitas penambangan emas ilegal didesa Pante Ara kecamatan Beutong kabupaten Nagan Raya”, jelas AKP Machfud Bersama barang para tersangka juga turut disita barang bukti berupa satu unit Exsevator merk Hitachi warna orange,satu lembar ambal penyaring,2 buah Indang pendulang emas.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 158 UU RI tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sepuluh Milyar dan saat ini tersangka ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
(T. RIDWAN)