Kampar, Riau – Mitrapolri.com |
Penambangan pasir dan batu ilegal yang sering disebut galian C semakin marak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Salah satu lokasi di jalan desa lubuk sakai – mayang pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Tim Mitrapolri.com memperoleh informasi dari masyarakat dan segera menuju lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut. Aktivitas penambangan ini mencakup wilayah dari Desa Simalinyang hingga Desa Mayang Pongkai, yang berada di bawah pengawasan Polsek Kampar Kiri Hilir, Polres Kampar, Polda Riau. Kamis, 23 Januari 2025.
Berada dalam Titik koordinat N 0°11’38.3496″ E 101°19’35.7852″ yang bertujuan agar aparat kepolisian dapat dengan mudah melakukan tindak lanjut yang diperlukan saat mengambil tindakan hukum. Juga diharapkan pihak kepolisian dapat merespons dengan cepat dan efektif.
Terpisah, penduduk setempat merasa resah dan terganggu akibat jalan yang dilalui menjadi rusak parah karena sering dilewati kendaraan berat dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, pemilik tambang diduga ilegal itu dikenal oleh masyarakat dengan nama Samsuaar dan Daliin.
“Mereka (Samsuaar dan Daliin) dianggap sebagai penyebab utama kerusakan jalan disini pak,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Mitrapolri.com.
- BACA JUGA : Lecehkan Penegakan Hukum! Para Pelaku Ilegal Logging di Siabu-Kampar Beraktifitas Kembali Walau Sudah di Police Line
- BACA JUGA : Anggota Komisi IV DPRD Riau Bahas Penindakan Galian C Ilegal di Kementerian ESDM
- BACA JUGA : Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
Dirinya juga menyampaikan bahwa ada dugaan oknum Bhabinkamtibmas menerima “upeti” dari pemilik tambang ilegal tersebut. Upeti tersebut tampaknya diberikan agar aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi dapat terus berjalan tanpa mendapatkan gangguan dari pihak kepolisian.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dan temuan yang mencurigakan terkait dengan operasional penambangan di daerah tersebut. Jika benar, hal ini tentu saja menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum dan dapat berdampak negatif pada lingkungan serta masyarakat setempat.
Ia mengharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang berintegritas di daerah tersebut untuk mencegah aktivitas galian C ilegal dan penyalahgunaan wewenang.
Pihak desa tampak mengabaikan masalah tambang ilegal ini karena seperti yang terlihat, banyak jalan yang rusak.
“Masyarakat yang ingin mengajukan keluhan merasa takut, karena pihak desa tidak mengambil tindakan,” kata warga.
“Kerusakan jalan tersebut disebabkan oleh dampak dari galian C ini. Kami berharap dengan adanya pemberitaan ini, Polres Kampar dapat mengambil tindakan tegas terhadap galian C yang diduga ilegal ini, yang sudah sangat mengganggu masyarakat. Kegiatan ilegal ini jelas merupakan pelanggaran hukum, dan kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam mengenai kepemilikan dan pemiliknya, serta memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
(Red/tim)