Bangka, Babel – Mitrapolri.com
Aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di lokasi Barito Daerah Aliran Sungai (DAS) Di Jembatan Nibung Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .
Terpantau Awak media kamis (24/03/2022) Pukul 13.34 Wib terlihat 5 Pront 3 Unit mesin (TI) gerbok dan 2 Unit (TI) manual lagi beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS)Jembatan Nibung .
Saat Awak media berbincang-bincang dengan salah satu penambang mengatakan, “yang berkerja cuma 5 Pront bang,” ucapnya.
Awak media juga sempat bertanya ke penambang apa tidak takut menambang di lokasi ini kan Aliran DAS.Penambang juga mengatakan”, selagi penambang di Merbuk dan sekitarnya terus berkerja kita ya terus berkerja kita sama-sama kerja salah ilegal kok bang.Terus yang di gelam-gelam tidak pernah ada pembongkaran maka nya sering timbul kecumburuan antar penambang tegasnya.
- BACA JUGA : Kapolri Tak Main Main Printahkan Kapolda, Kapolres dan Kapolsek Pecat Anggota Terlibat Narkoba
- BACA JUGA : Kapolda Sulteng Turun Pantau Langsung Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar
- BACA JUGA : Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul
Berdasarkan UU, membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH.
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”
Pasal 104 UU PPLH:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroprasi di Daerah Aliran Sungai (DAS ) di lokasi Barito di desa Nibung meminta APH untuk menindak tegas para penambang dan penandah pasir timah di proses sesusai UUD yang berlaku.
Liputan : REDI SOFIAN