Tanggamus – Mitrapolri.com |
Tanggapi Laporan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus terkait adanya indikasi pemotongan bantuan program Atensi tahun 2024 yang dilakukan oleh salah satu TKSK Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus yang juga istri dari pegawai honorer Dinsos Kabupaten Taggamus Provinsi Lampung, Kementerian Sosial RI turun ke Tanggamus. Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya santer diberitakan di berbagai media cetak dan online terkait keluhan seorang KPM penerima bantuan program Atensi Kemensos RI berupa modal usaha warungan dan hal tersebut dilaporkan oleh Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro ke Kemensos RI.
Bantuan yang diterima KPM (Marni) Warga Pekon/Desa Lakaran Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung berupa barang untuk usaha warungan.
Adapun bantuan yang diterima Marni dari Kemensos RI tersebut berupa, beras kemasan 10 kilogram sebanyak 10 sak, Gula pasir 15 kilogram, tepung 15 kilogram, telur 5 papan, Supermi 2 dus, kopi 1 dus, Snack, sampo, pasta gigi 2 dus, sabun mandi 2 dus dan satu box plastik.
Namun sehari setelah Marni menerima bantuan tersebut, istri oknum pegawai honorer dinas sosial kabupaten tanggamus yang juga TKSK mendatangi rumah Marni guna menagih janji yang sudah disepakati.
Terkait Laporan LPKNI atas santernya pemberitaan terkait pemotong bantuan tersebut, Kementrian Sosial RI turun ke Tanggamus lakukan monitoring dan menelusuri apa yang terjadi.
Saat di konfirmasi awak media, Kemensos RI melalui Sunarto, AKS, M.Si,. APK APBN Ahli Madya mengatakan, kami dari kementerian Sosial RI turun ke Tanggamus guna melakukan penelusuran terkait laporan yang sudah di laporkan oleh Ketua LPKNI di sentra pelayan pengaduan kementerian sosial.
“Atas informasi yang sampaikan oleh Pak Yuliar Baro dan masuk ke sentra pelayanan pengaduan kementerian sosial, maka kami dari kementerian sosial turun untuk mengecek kondisi sebenarnya”, kata Sunarto.
- BACA JUGA : Ini Kata Polisi Soal Video Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga
- BACA JUGA : Tersambar Petir, Pelajar di Kutasari Meninggal Dunia
- BACA JUGA : Sopir dan 3 Penumpang Mobil Honda Mobilio Tewas Ditabrak Kereta Api
“Hari ini Jumat (29/03/24) kami telah melakukan penelusuran informasi dan monitoring atas apa yang terjadi dan kami juga sudah menggil pegawai honorer dinas sosial kabupaten tanggamus berikut Istri nya untuk mengklarifikasi masalah yang terjadi. Kami juga sudah mengunjungi KPM atas nama ibu Marni yang bantuan di indikasikan ada pemotongan oleh oknum istri dari pegawai Honorer Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus berapa waktu lalu”, tambahnya.
“Setelah kami melakukan penelusuran di Pekon/desa Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung terkait apa yang terjadi dan indikasi itu benar adanya dan sudah diselesaikan oleh yang bersangkutan, bantuan tersebut sudah dikembalikan ke KPM atas nama Marni” ujar Sunarto, AKS, M.Si,.
Sementara Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Ir. Muzlina Rusli.S.STP.,MM, menuturkan, hari ini kami bersama-sama dengan LKS Almanda dan Pihak Kementrian Sosial RI turun ke Pekon/desa Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus guna menulusuri informasi yang terbit di media tentang indikasi pomotongn bantuan Atensi dari kementerian sosial RI berupa sembako modal usaha warungan
“Itu semua sudah diselesaikan, bantuan yang pernah diambil telah dikembalikan ke KPM atas nama Marni warga Pekon/Desa Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus”, tambahnya.
“Adapun sangsi yang akan diberikan terhadap oknum pegawai honorer dinas sosial yang nakal itu ada bagiannya, ada polres ada inspektorat dan kami tidak bisa memberikan sangsi terhadap oknum nakal tersebut, yang punya wewenang memberikan sangsi terhadap oknum nakal adalah Bupati”, tutup Lina.
Sementara, Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro saat bersamaan memberikan tanggapan lain atas klarifikasi dari pihak kemensos RI dan Dinas Sosial kabupaten Tanggamus.
“Ya apa memang seperti itu SOP yang diterapkan, kalau dipermasalahkan atas tindakan pemotongan bantuan, lantas si pelaku cukup hanya minta maaf dan mengembalikan begitu saja dan dianggap selesai maka hal tersebut tidak menjadikan pelajaran dan efek jera, seharusnya sebuah program itu dibuat dulu SOP dan sanksi baru dijalankan programnya”, ujar Ketua LPKNI.
(Firwanto)




