Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Kasus Dugaan korupsi dilingkup Bank BRI Makassar mencuat, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan tersangka oknum pegawai Bank BRI KCP Sentral berinisial HD yang diduga tarik dana nasabah sebesar enam milyar rupiah. Senin (10/10/2022).
Dalam keterangannya, Ketua tim Penyidik Adnan Hamzah, SH, MH didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa telah melakukan penahanan kepada salah satu oknum pegawai Bank BRI KCP Sentral Makassar.
“Dilakukan penahanan terhadap tersangka HD pekerjaan Account Officer (AO) pada salah satu bank plat merah milik pemerintah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada KCP BRI Sentral Makassar Tahun 2015 sampai dengan 2022″, kata Hary saat berada di ruang tindak pidana khusus Kantor Kejati Sulsel. (10/10/2022).
Menurut Hary, tersangka HD oknum pegawai Bank BRI tersebut dijerat dengan undang undang tindak Pidana Korupsi.
“HD diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana”, jelas Kasi Penyidikan Kejati Sulsel pada Wartawan.
Ditambahkan Hary, adapun penahanan tersangka HD berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
- BACA JUGA : Pasca Banjir, Kapolres Aceh Utara Lakukan Pengecekan Polsek Lhoksukon dan Wilayah Terdampak Banjir
- BACA JUGA : Kapolres Bangka Barat Berikan Penekanan Terkait Pilkades Serentak Kepada Anggotanya Saat Apel Pagi
- BACA JUGA : Kapolsek Pemali Menghadiri Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Desa Penyamun
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH pada wartawan menerangkan bahwa tersangka HD oknum pegawai Bank BRI tersebut diduga merugikan Negara sebesar enam milyar Rupiah.
“HD ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank Pemerintah yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih 6 Milyar Rupiah”, ucap Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan bahwa tersangka HD secara melawan hukum telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening Debitur Kredit Modal Kerja pada salah satu bank plat merah serta penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur Kredit Modal Kerja.
(Muhammad Aris)