Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Maraknya aktifitas penambang emas ilegal di kawasan wilayah Bogor Barat. Kepada Pemkab bogor, aparatur penegak hukum wilayah bogor agar di minta aktivitas tambang emas ilegal di tertibkan.
Pasalnya, dapat merusak kelestarian hutan dan dapat menyebabkan bencana alam yang sangat membahayakan warga di sekitar lokasi penambangan emas ilegal.
Hasil investigasi team Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) Kabupaten Bogor yang sempat turun ke lokasi banyak mendapatkan informasi dari beberapa sumber yang beraktifitas di sekitar penambangan liar (ilegal).
Bahkan team kami sempat didatangi 3 preman dikawasan tersebut dan kami sempat di intervensi oleh preman tidak boleh turun kelokasi tambang emas ilegal.
Sementara itu team investigasi dari Lembaga Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) sudah mengantongi pemilik penambang ilegal.
1. Pk dayat
2. Atin
3. Pk cucu
4. Kiwing
5. Hj amsor
6. Hj nana
7. Muhamad ali/arom
8. Hj anton
- BACA JUGA : Panti Pijat Plus-plus di Ruko Sebrang CCM Mengaku Ada Izin Sekali dari Polres, Selanjutnya Cukup Komunikasi
- BACA JUGA : Pemuda Harus Bangkit dan Berinovasi, Pesan Wali Kota Sabang di Hari Sumpah Pemuda
- BACA JUGA : Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok
Dari lokasi parkiran kendaraan sampai kelokasi tambang emas mencapai 2 jam perjalanan menyelusuri hutan kawasan Perhutani-perhutani.
Pemerintahan Pemkab Bogor justru terkesan tutup mata tidak mengetahui adanya perusakan hutan yang dilakukan okum dengan cara penambang ilegal.
Dugaan kejahatan perusahaan tambang tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan. Parahnya penambangan dikawasan hutan tersebut diduga tanpa persetujuan Penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Dalam hal ini ketua umum Lembaga Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP), NY, meminta nama-nama yang sudah di kantongin kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak sesuai UU yang berlaku.
Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Selain pidana dan denda, ada juga sanksi administratif, seperti pencabutan izin (bagi korporasi), serta sanksi tambahan, seperti ganti rugi atas kerusakan lingkungan”, tutupnya.
(RH)




