Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP, terhadap seorang warga Desa Talang Dukun, Sungai Pinang. Pelaku berinisial Arifin (61) berhasil diamankan pada Senin, 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB berikut barang bukti satu helai baju kaos berkerah warna coklat berbalur darah.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, SH, bersama anggota Team Rajawali, petugas bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Perkara penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 02 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB di depan rumah warga bernama Iskandar, di Dusun I Desa Talang Dukun. Korban, A. Rapik bin Cik Mik (46), mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan serta luka pada bagian hidung akibat ditinju tiga kali oleh pelaku menggunakan tangan kanan.
- BACA JUGA : Polresta Palangka Raya Tangani Temuan Mayat di Sebuah Kantor di Jalan Menteng V
- BACA JUGA : Kapolsek Pahandut bersama Unsur Terkait Gelar Silaturahmi dan Koordinasi Kamtibmas di Kelurahan Bukit Tunggal
- BACA JUGA : Amanat Apel Pagi, Kasatintelkam Polresta Palangka Raya Sampaikan Anev Kamtibmas Jelang Nataru
Dari keterangan penyidik, penganiayaan dipicu oleh persoalan penagihan uang hasil penjualan timbangan yang sebelumnya dijualkan oleh korban. Keributan memanas hingga berujung pemukulan.
Pengungkapan kasus ini turut diperkuat oleh keterangan dua saksi, Marwi bin Nazarudin (61) dan Nazarudin bin Marzuki (45), keduanya warga Desa Talang Dukun. Saksi melihat langsung situasi sebelum dan sesudah terjadinya pemukulan terhadap korban.
Saat ini penyidik Polsek Tanjung Raja telah melakukan langkah-langkah lanjutan, antara lain:
Pemeriksaan terhadap tersangka
Penyitaan barang bukti
Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik)
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tanjung Raja dalam memberikan rasa aman dan menindak cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Humas Polres Ogan Ilir
(MOH. SANGKUT)




