Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu melalui Team Rimau Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan yang terjadi di Jl. Merdeka, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 10 November 2025 tersebut menimpa seorang warga bernama Icon Pradelah (29), seorang karyawan BUMN asal Desa Sribandung.
Pelaku berinisial AGUNG GUMELAR (25), warga Desa Seribandung, melakukan aksi pengerusakan terhadap kendaraan milik korban berupa satu unit kaca spion kanan mobil Toyota Innova. Aksi tersebut dilakukan dengan cara menghentikan kendaraan korban, kemudian memukul kaca pintu pengemudi sambil meneriakkan ancaman, namun tidak pecah. Pelaku lalu meninju kaca spion hingga rusak dan pecah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.
Setelah menerima laporan dari korban, Team Rimau Batu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Timbangan KM 32 Indralaya. Pada Kamis, 13 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, ST, didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur bersama anggota Team Rimau Batu, langsung bergerak menuju lokasi.
- BACA JUGA : Sentuhan Sosial yang Berarti: Green Palma Riau Jaya Bangun Fasilitas Sanitasi bagi Keluarga Kurang Mampu di Kampar
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Resmikan Masjid Nuruddua di Mako Brimob, Lengkapi Momentum Bersejarah HUT Brimob ke-80
- BACA JUGA : Tari Kolosal hingga Aksi Lapangan Warnai Syukuran HUT Brimob ke-80 di Polda Kalteng
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa satu unit kaca spion yang telah pecah.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, ST menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Tindakan anarkis dan pengerusakan seperti ini tidak dapat dibiarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Saat ini penyidik tengah melengkapi proses administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti.
Polsek Tanjung Batu terus mengimbau masyarakat untuk selalu melapor apabila mengetahui adanya tindakan melawan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Ogan Ilir.
Humas Polres Ogan Ilir
(MOH. SANGKUT)




