Banda Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai tidak heran hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh dimana disebutkan terdapat 16 Paket pekerjaan proses tender dinilai tidak sehat. Kejadian seperti ini tidak hanya di Kabupaten Nagan Raya tapi terjadi pada semua Kabipaten Kota.
Modus yang dilakukan sama dengan temuan BPK di Nagan Raya dimana Dokumen Penawaran dikerjakan oleh kelompok yang sudah ditunjuk oleh Pokja Pemilihan bahkan Pokja sendiri terlibat di dalamnya.
Setiap rekanan yang sudah mendapat Rekomendasi Bupati atau Wali Kota biasanya menghubungi Pokja atau penghubung yang sudah ditunjuk. Langkah berikutnya Rekanan menyetor biaya penawaran sesuai kesepakatan. Pemilik perusahaan tahu beres sampai upload penawaran.
- BACA JUGA : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kakek di Banyumas Diamankan Polisi
- BACA JUGA : Inilah Mutasi Polri Awal Tahun 2025 di Polda Sumut dan Jajarannya
- BACA JUGA : Geuchik Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Pondasi Mushalla Puluhan Juta
Personil dan peralatan cendrung menggunakan alat dan personil yang sama meskipun secara aturan dilarang. Nomor Internet Provider IP menggunakan nomor yang sama karena sewaktu di Upload menggunakan nomor IP yang sama bahkan ada oknum pokja yang tidak segan segan mengupload dari ruang kerja Pokja sendiri.
Dapat dilihat hasil evaluasi pokja pemilihan umumnya mendekati HPS, tidak terjadinya persaingan sehat karena tender sudah diatur.
Kenapa persekongkolan dan pengaturan pemenang selalu mulus tanpa ada tindakan karena oknum APH ikut bermain. Bagaimana bisa menilai permainan bersih jika APH selaku wasit ikut bermain, tidak heran jika ada istilah ini paket “Lingke’ ini Paket ‘Batoh’ dan isu tersebut sudah menjadi Rahasia Umum.
Jika wasit ikut bermain sampai kapanpun KKN tidak akan hilang. Banyak kasus yang dilaporkan hilang tanpa bekas.
sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)