Aceh Singkil, Aceh – Mitrapolri.com
Menurut informasi yang ditayangkan pada laman LPSE Kabupaten Aceh Singkil Tender Paket Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Nilai HPS Rp.14.266.590.000,- Dibatalkan dengan Alasan Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya.
Alasan Pokja kami nilai sangat mengada ngada karena dokumen Pemilihan sebelum ditender sudah direviu probity APIP Aceh Singkil, jika Pokja mengatakan Dokumen tidak sesuai perundang undangan maka sangat aneh sekali hasil uji APIP tidak ditanggapi.
Pokja jangan mencari cari alasan sehingga akibat dari berlarut larut ya proses tender merugikan masyarakat yang tidak bisa menikmati hasil pembangunan.
Menurut hasil Evaluasi ada 2 Penyedia yang ikut menawarkan pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah tahap ke IV yaitu CV.PERMATA BUNDA Nilai Penawaran Rp.13.691.753.152. dan CV.PILAR LEANDER Nilai Penawaran Rp.14.141.141.414.
- BACA JUGA : Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing Tangkap 2 Resedivis Pelaku Pengedar Narkoba
- BACA JUGA : Hari Bhayangkara ke 76, Polres Kuansing Adakan Lomba Menembak Untuk Forkopimda, Pejabat dan Polwan Polres serta Awak Media
- BACA JUGA : Kembali, Dua Mahasiswa PNL Lolos Program Internasional, Kali Ini ke Korea Selatan
Dari hasil pantauan kami Pokja tidak mengevaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Penawaran terendah menguntungkan Negara seharusnya menjadi perhatian utama, jika ditemukan kesalahan yang substansi yang mempengaruhi hasil Evaluasi baru kemudian menilai penawaran berikutnya.
Pokja Kabupaten Aceh Singkil seharusnya bisa mengambil pelajaran dari gagalnya proses Tender Gedung Ruang Operasi pada Rumah Sakit Aceh Singkil senilai 24 M dari sumber dana DAK sehingga akhirnya sampai hari ini gedung tersebut terbengkalai karena Dana DAK tidak dianggarkan lagi untuk kelanjutan pembagunannya.
Kejadian yang menimpa beberapa orang Pokja Aceh Singkil yang sekarang sudah jadi TSK semoga menjadi pelajaran. Pokja seharusnya tidak serta merta menerima perintah atasan untuk menjagokan perusahaan tertentu, karena jika tersandung masalah hukum atasan tidak mampu memberikan perlindungan Hukum.
Saran kami Pokja tidak membatalkan secara sepihak, jika ada Dokumen yang tidak sesuai peraturan coba dijelaskan Dokumen yang mana sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk. Sudah waktunya kita semua bersikap transparan sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Nasruddin Bahar
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA
(BUKHARI)