Mitra Polri
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menuntut Terdakwa Dalizon dengan hukuman selama 4 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menuntut Terdakwa Dalizon dengan hukuman selama 4 tahun penjara

Terjerat Kasus Dugaan Penerimaan Suap AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun

by mitrapolri.com
27 September 2022 | 01:38 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menuntut Terdakwa Dalizon dengan hukuman selama 4 tahun penjara, terdakwa Dalizon merupakan Oknum polisi di unit Subdit III Tipikor Polda Sumsel berpangkat AKBP, yang terjerat Kasus Dugaan Korupsi dan penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019, tuntutan tersebut dibacakan Oleh jaksa Penuntut umum (JPU) Dalam sidang Yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang Senin (26/9/2022) dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu, SH, MH.

Dalam tuntuntunya JPU, Menjelaskan bahwa Perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

“Menuntut Terdakwa Dalizon dengan pidana Penjara Selama 4 Tahun penjara denda Rp 250 juta Subsider 6 bulan,” jelas JPU Kejagung saat di persidangan.

  • BACA JUGA : Jembatan Sungai Serayu di Bukateja Ambles
  • BACA JUGA : Korsleting Listrik, Rumah Warga Rembang Terbakar
  • BACA JUGA : Herman Deru Jadikan IIDI Sebagai Mitra Pemprov Sumsel Dalam Menurunkan Angka Stunting 

Selain di pidana penjara terdakwa Dalizon Juga dibebankan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 10 miliar, apabila harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun.

Hal yang memberatkan Terdakwa sebagai penegak hukum tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama dua pekan ke depan guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 5/10/2022 dengan agenda pledoi,” jelasnya.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejangung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.

Terdakwa Dalizon terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada dinas PUPR Muba dan dari kasus tersebut Dalizon mendapatkan uang dari Herman Mayori selaku kepala Dinas PUPR Muba sebesar Rp 10 miliar, kemudian uang tersebut diberikan kepada Anton Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp. 4.750.000.000, sementara ituj terdakwa Dalizon sendiri dari Rp 10 milyar tersebut menerima aliran dana sebesar Rp.5 milyar 250 juta.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share1SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Sulawesi Selatan

Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Gubuk Tani Desa Ujung Tanah

15 Desember 2025 | 08:50 WIB
Aceh

Warga Desak Copot Kepala PLN Wilayah Aceh, Akses Pemadaman Listrik Terus Berlanjut

15 Desember 2025 | 08:43 WIB
Sumatera Selatan

Personel Polres Ogan Ilir Laksanakan Pengamanan Pembukaan Tarkam Kemenpora RI 2025 di Ogan Ilir

15 Desember 2025 | 08:37 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang: Pilihan Keuchik Berlangsung Demokratis dan Tertib

15 Desember 2025 | 08:33 WIB
Aceh

YARA Minta Presiden Bentuk Kembali BRR untuk Bencana Banjir Aceh, Sumut & Sumbar

14 Desember 2025 | 16:01 WIB
Aceh

Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Minta PLN Berlaku Adil dalam Melakukan Pemadaman Bergilir

14 Desember 2025 | 15:55 WIB
Sumatera Selatan

Sat Lantas Polres Ogan Ilir Laksanakan Patroli Beat Siang, Wujudkan Kamseltibcarlantas

14 Desember 2025 | 13:44 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Dukung Kegiatan Reses DPRD, Bhabinkamtibmas Hadir Jaga Kondusivitas

14 Desember 2025 | 13:40 WIB
Kalimantan Tengah

42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Rikkes II di Polda Kalteng

13 Desember 2025 | 07:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Lakukan Home Visit, Pastikan Kondisi Kesehatan Personel dalam Pemulihan

13 Desember 2025 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Ketertiban dan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Distribusi MBG ke Sejumlah Sekolah

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini