Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Terjerat Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi, JPU Tuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara

by mitrapolri.com
12 Mei 2022 | 22:05 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli satwa dilindungi yaitu jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap terdakwa Mat Nur bin Amin, (12/05/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Fatimah, SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel dan terdakwa dihadirkan secara virtual.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, JPU Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

ADVERTISEMENT

“Menuntut para terdakawa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Rini saat bacakan tuntutan.

Sementara itu H. Junaidi Aziz, SH, MH selaku pihak penasehat hukum terdakwa mengaku sangat keberatan atas tuntutan Jaksa terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.

“Ya jelas kita sangat-sangat merasa keberatan atas tuntutan tersebut, menurut kami hukuman tersebut tidak sesuai apalagi denda sampai 50 juta,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Masih kata Junaidi, bahwa pihaknya secara tegas akan mempersiapkan nota pembelaan guna memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Kita akan menyusun nota pembelaan yang nantinya akan diajukan pada agenda pledoi pekan depan,” pungkasnya.

  • BACA JUGA : Acara Halal Bihalal Warga Desa Gesengan Berujung ke Kantor Polisi
  • BACA JUGA : Milad Ke 10, Insan Muda Lapang Sukses Gelar Kegiatan “Ajang Kreatifitas Santri”
  • BACA JUGA : Polsek Muara Satu Bantu Warga Sakit Menahun di Desa Ujung Pacu

Dari Laman Sip PN, kronologis perkara berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Muhammad Arpandi dan tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa dan mendapatkan telur belangkas sebanyak + 24 (dua puluh empat) kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.

Terdakwa membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram yang kemudian dibeli oleh YUS seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per kilogram.

Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur Ketam Tapak Kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas (O.F. Muller, 1785).

Untuk diketahui, Ketam Tapak Kuda (Belangkas) tersebut adalah termasuk salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia dan untuk di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tidak ada orang atau badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi jenis Ketam Tapak Kuda tersebut karena sudah terdaftar di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan sudah terdaftar di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi nomor urut 785 dengan nama ilmiah (latin) Tachypleus gigas.

ADVERTISEMENT

Liputan : M. TAHAN 

Share1SendShare

Berita Terkait

Sebanyak 150 personil gabungan polres dan jajaran polsek melaksanakan apel pagi dalam rangka hari kelima status Siaga Satu menyikapi situasi Kamtibmas secara keseluruhan, khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir
Sumatera Selatan

Hari Kelima Siaga Satu, Wakapolres Ogan Ilir Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Gelar Doa Bersama untuk keselamatan bangsa Indonesia

3 September 2025 | 18:38 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Sebanyak 150 personil gabungan polres dan jajaran polsek melaksanakan apel pagi dalam rangka hari...

Read more
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R , S.I.K., M.Si., menghadiri undangan Ketua DPRD Sumsel dalam acara mendengarkan pidato kenegaraan Presiden yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sumsel Jalan Kapten A. Rivai no 1. Palembang . Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lainnya pada hari Jumat (15/08/2025).
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Menghadiri Undangan Ketua DPRD Sumsel dalam Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden 

16 Agustus 2025 | 01:50 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com| Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R , S.I.K., M.Si., menghadiri undangan Ketua DPRD Sumsel dalam...

Read more
Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan Perum Bulog menggelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Indralaya, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (12/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Gerakan Pangan Murah bersama Perum Bulog untuk Stabilisasi Harga dan Pasokan Beras

14 Agustus 2025 | 17:42 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan Perum Bulog menggelar Gerakan Pangan Murah di Pasar...

Read more
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menerima kunjungan silaturahmi dari Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 8/Garuda Cakti (GC) Kolonel Inf Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos., M.Tr.(Han) di Mapolres OKI, Rabu (13/08/25).
Sumatera Selatan

Kapolres OKI Terima Kunjungan Danbrigif 8/GC di Mapolres OKI

14 Agustus 2025 | 11:26 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menerima kunjungan silaturahmi dari...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
Kalimantan Tengah

Rayakan HUT ke-70 Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Snack di Bus Sekolah

10 September 2025 | 20:36 WIB
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB
Sulawesi Selatan

Gugatan Rp 800 Miliar Mengguncang Polda Sulsel, Tragedi Kerusuhan Makassar Berlanjut ke Meja Hijau!

10 September 2025 | 15:06 WIB
Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini