Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH, menjatuhkan hukuman kepada Dua Terdakwa, l. yakni Ir Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan, sedangkan Terdakwa ll. terdakwa Margono dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, Jum’at (25/03/2022).
Keduanya diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar dengan nilai Rp 26,294 Miliar lebih, dengan objek tanah yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-Hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi korban yaitu Setiawan dan Saksi Fransiskus mengalami kerugian sebesar RP 26.294.500.000 dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal hal yang meringankan para, terdakwa bersikap sopan, dan terdakwa belum pernah dihukum.
“Mengadili dan Menjatukan Terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 5 bulan dan terdakwa dua margono dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 Bulan,” tegas Majelis hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Usai mendengakan putusan yang dibacakan Oleh Majelis Hakim, Kedua terdakwa maupun JPU menyakan sikap Pikir-pikir.
- BACA JUGA : Ummi Wahyuni Mengisi Pengajian Rutin di Kampus Bumi Persada
- BACA JUGA : Bane Manalu: Pencipta Karya yang Mencatatkan Karyanya di Kemenkumham Berhak Mendapat Perlindungan Negara
- BACA JUGA : Kecelakaan Kerja, Beberapa Karyawan PT OKI Pulp Dirawat di RS RK Charitas Palembang
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel,
menuntut Terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Margono dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun 6 Bulan.
Saat diwawancarai awak media penasehat hukum terdakwa Margono yaitu Edi Siswanto mengatakan, keberatan dengan putusan Majelis Hakim, karena yang dijadikan bukti kasus pasal 378 itu tanah seperti dakwaan Jaksa namun disini bukannya tanah namun sejumlah uang yang disita dijadikan bukti oleh Majelis Hakim.
“Kita pikir-pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan, terdakwa Margono ini kan didakwa dengan tindak pidana penipuan menjual tanah, tapi tidak bisa dikuasai pembeli, berarti objeknya itu tanah, sedangkan Majelis Hakim barang bukti tersebut berupa uang,” tegas Edi.
Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada sekitar bulan Oktober – Desember 2019 yang lalu.
Sebelumnya saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan Dermaga bongkar muat batubara.
Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 26.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu, dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.
Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan anak buah Setiawan yaitu Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.
Liputan : M. TAHAN
 
			







