Mitra Polri
Minggu, Desember 21, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Terkait Dugaan dan Pencucian, YARA Langsa Minta Kejati Aceh Periksa Kembali Kasus PT PEKOLA Langsa

by mitrapolri.com
24 Mei 2022 | 05:26 WIB
in Aceh

Langsa, Aceh – Mitrapolri.com

Ketua Yayasan Advolasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa H.A Muthallib, Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.KN, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati)Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, segera periksa kembali kasus dugaan Dugaan Korupsi Rp 4,75 Milyar, yang pernah dilaporlak oleh sejumlah LSM beberapa waktu lalu yang sampai saat ini belum di ketahui hasil nya.

Ketua YARA Langsa, meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, agar segera melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Pimpinan PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA), yang diduga terlibat sejumlah oknum pejabat di Pemko Langsa, ujar H A Muthallib, Ibr, kepada sejumlah Wartawan di Langsa, Selasa (24/5/22).

Lebih lanjut H. Thallib, yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam menyebutkan, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang (Money Loundering) dana APBK Langsa di tahun jamak, sebesar Rp 4,75 Milyar. Sehingga kasus tersebut tidak menjadi liar ditengah masyarakat, ujar nya.

ADVERTISEMENT

“Jika ada indikasi mengarah ke bukti yang kuat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang rakyat tersebut, Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh sebaiknya segera menetapkan tersangkanya atau sebalilnya, karena kasus itu dilaporkan oleh beberapa LSM Ke Kajati Aceh”, ujarnya.

Menurut H. Thallib, yang juga mantan Wakil Ketua PWI ACEH, saat ini tidak boleh lagi ada pihak yang masih bermain-main dengan anggaran daerah. Bukti awal yang ada, diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan pengusutan secara tuntas.

“Sehingga, kedepan akan menjadi pelajaran bagi pihak lainnya yang mencoba-coba “bermain” dengan uang rakyat”, tegas H Thallib.

ADVERTISEMENT

“Kita terus kawal kasus ini sampai tuntas karena kita ketahui kasus ini sudah masuk ke tingkat penyelidikan di Kejati Aceh. Banyak pihak menunggu kasus ini dapat di tuntuskan oleh penegak hukum”, ujar nya.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media online lokal, kasus ini sedang di tangani oleh tim penyidik Kejati Aceh.

Diduga ada pihak pihak yang telah melakukan praktek Pencucian uang (money Loundering) hasil korupsi anggaran daerah sebesar Rp 4,75 Milyar, melalui PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA).

Dari data yang dihimpun, dalam melakukan dugaan korupsi dan pencucian uang milik rakyat ini, adalah dengan cara mengucurkan penyertaan modal dari dana APBK Langsa di tahun jamak sejak tahun 2013 kepada PT. PEKOLA, jauh hari sebelum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu memiliki badan hukum.

  • BACA JUGA : Sertijab di Lingkup Sekretariat Daerah Kota Bekasi Berjalan Lancar
  • BACA JUGA : Polres Majalengka Bersama Tim Jibom Polda Jabar Berhasil Evakuasi Pelaku di Duga Membawa Bom
  • BACA JUGA : Didukung 16 PAC dan Calon Tunggal Tama Dipastikan Pimpinan Demokrat OI

Lebih lanjut dikatakan nya, berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 09 Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013. Tujuannya, adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan pembangunan Kota Langsa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, sesuai bunyi Pasal (5) Qanun dimaksud.

Usia lahir Qanun No 09 tahun 2013 itu.

Pemerintah Kota Langsa, melakukan penyuntikan dana penyertaan modal yang bersumber dari dana APBK di tahun jamak untuk PT Pekola, secara bertahap.

ADVERTISEMENT

Penyertaan Modal yang sudah disetor oleh Pemerintah Kota Langsa untuk PT.PELABUHAN KOTA LANGSA, yaitu :

• Rp.1.250.000.000,- Pasal 9 ayat (4) Qanun Nomor 09 Tahun 2013

• Rp.2.250.000.000,- Pasal 3 ayat a & b Qanun Nomor 08 Tahun 2014.

Anehnya, PT Pekola baru memiliki badan hukum beberapa tahun kemudian, sesuai akte pendirian PT. PELABUHAN KOTA LANGSA No. 34 pada Notaris Riza Octariana, SH di Langsa tanggal 11 Desember 2015, dan SK Kementerian Hukum dan HAM RI No : AHU 2472208.AH.01.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Badan Hukum PT.PELABUHAN KOTA LANGSA.

Artinya, PT. PELABUHAN KOTA LANGSA ketika dibentuk dengan Qanun Nomor 09 Tahun 2013, belum berbadan hukum (belum merupakan Perseroan Terbatas), karena tidak memiliki akte pendirian.

Pertanyaannya, milyaran rupiah dana APBK Langsa yang sudah di suntik ke PT Pekola sebelum perusahaan tersebut memiliki badan hukum, ditampung kemana dan digunakan oleh siapa.

Bahkan setelah keluar akte pendirian PT. PELABUHAN KOTA LANGSA No.34 tanggal 11 Desember 2015, penyertaan modal kembali disuntik dan disetor penuh dengan uang tunai sebesar Rp.1.250.000.000 dengan jumlah saham sebanyak 1.250 lembar saham. Sehingga total uang yang diterima oleh PT Pekola dari Pemko Langsa, termasuk sejak BUMD tersebut belum memiliki badan hukum yaitu mencapai Rp.4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Namun, pendapatan daerah yang diperoleh dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, tidak sesuai dengan penyertaan modal yang disetor oleh Pemko Langsa dengan total nilai sebesar Rp 4,75 Milyar.

Karena itu, sejumlah elemen masyarakat di Kota Langsa berasumsi, Pihak Pemko Langsa diduga telah melakukan pencucian uang lewat PT Pekola dengan total berjumlah Rp 4,75 Milyar, dari hasil dugaan korupsi anggaran daerah.

“Apakah pihak DPRK Langsa, Ketua Panitia Anggaran Legislatif harus bertanggungjawab dalam kasus agar hukum tidak tebang pilih dalam kasus dugaan Korupsi uang Negara, semoga saja, Kajagung dan Kejati Aceh segera buka kembali kasus ini”, tutup H Thallib, yang juga Pembina BEM FH Unsam.

Liputan : FADLI

Share22SendShare

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bethara, S.I.K,M.I.K yang bergerak cepat membantu masyarakat saat bencana banjir bandang melanda daerah itu.
Aceh

Warga Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Nagan Raya Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang

21 Desember 2025 | 14:21 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Warga masyarakat Nagan Raya memberikan apresiasi kepada Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bethara,...

Read more
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang mengeluarkan seruan bersama guna menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam di tengah masyarakat.
Aceh

Jelang Pergantian Tahun 2026, Forkopimda Sabang Keluarkan Seruan Bersama

20 Desember 2025 | 16:52 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Menjelang pergantian Tahun Baru Masehi 2026, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang mengeluarkan seruan...

Read more
Relokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Lampaseh Banda Aceh Nilai Kontrak Rp.8,9 Milyar yang dikerjakan oleh PT. ALASKA KARYA MANDIRI waktu pelaksanaan 180 hari kalender terhitung sejak 21 Juni sampai dengan 21 Desember 2025.
Aceh

TTI: Pendampingan Proyek dari Kejaksaan Tidak Menjamin Pekerjaan Selesai Tepat Waktu

20 Desember 2025 | 11:41 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) memprotes keras kinerja Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Pengawas Proyek Strategis...

Read more
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, turun langsung memantau pelaksanaan Pasar Murah di hari pertama, yang berlangsung di Halaman Meunasah Al Amin Jurong Bypass, Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Jumat (19/12).
Aceh

Wali Kota Sabang Pastikan Harga Stabil, Pasar Murah Digelar di Tiga Kecamatan

20 Desember 2025 | 10:55 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali menggelar Pasar Murah sebagai upaya pengendalian inflasi daerah dan pemenuhan kebutuhan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Hadapi Nataru 2025, OKI Perketat Pengamanan dan Mitigasi Bencana

21 Desember 2025 | 14:26 WIB
Aceh

Warga Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Nagan Raya Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang

21 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jawa Timur

AKBP Rovan Richard Mahenu Resmi Dipromosikan, Gus Aulia Sampaikan Apresiasi dan Sambut Kapolres Gresik yang Baru

21 Desember 2025 | 13:46 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng dan Gubernur Resmikan Mako Baru Satpolairud Polres Kapuas, Tingkatkan Keamanan Perairan

21 Desember 2025 | 13:41 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Tanam Jagung Perdana Kuartal IV di Kapuas

21 Desember 2025 | 13:35 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Senam Bersama KORMI Kalteng di Bundaran Besar

21 Desember 2025 | 13:32 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Keamanan Nataru, Personel Pos Pam Bundaran Besar Gelar Apel Pagi Ops Lilin Telabang 2025

21 Desember 2025 | 13:29 WIB
Daerah Istimewa Yogyakarta

LSJ UGM: Penolakan Status Bencana Nasional di Sumatera adalah Kejahatan Kemanusiaan

20 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jelang Pergantian Tahun 2026, Forkopimda Sabang Keluarkan Seruan Bersama

20 Desember 2025 | 16:52 WIB
Riau

Masjid Terbantu, Warga Terbina: Aksi Sosial Dirut PT Green Palma, Pebriyan Winaldi di Jatirejo Indragiri Hulu

20 Desember 2025 | 16:17 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Operasi Lilin Telabang, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Rakor Lintas Sektoral

20 Desember 2025 | 15:44 WIB
Sulawesi Selatan

Ketua Umum LMPI Tutup Usia, Mada LMPI Sulawesi Selatan di Makassar Berduka

20 Desember 2025 | 15:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini