Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait ada laporan dugaan keterlibatan Salah seorang Aparatur Desa Krueng Ceuko, kecamatan Seunagan kabupaten Nagan Raya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menindaklanjuti laporan tersebut, selasa (25/07/23) dengan memanggil saksi yang diajukan oleh pelapor guna dilakukan klarifikasi kepada saksi dan pelapor.
Pelapor dan saksi yang dipanggil ke kantor Bawaslu setempat langsung dimintai keterangan oleh ketua Muhammad Arbi dan anggotanya Usman.
Teuku Ridwan, SH selaku pelaku kepada awak media membenarkan perihal pemanggilan pelapor dan saksi untuk dilakukan klarifikasi atas laporannya.
“Ya kemarin kami telah dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dan bukti tambahan atas dugaan keterlibatan oknum aparat Desa yang berpolitik praktis dengan menguplude foto salah satu Bacaleg di status WA nya”, ujar Teuku Ridwan.
- BACA JUGA : Miris! Para Geuchik Aceh Utara Sibuk Melancong (BIMTEK) Keluar Daerah, Realisasi DD Paling Lambat Se-Aceh
- BACA JUGA : Garda Kamtibmas Indonesia bersama Masyarakat Giatkan Ronda Malam
- BACA JUGA : Berikan Perlindungan dan Pengayoman Terhadap Masyarakat, Polres Dairi Bentuk Tim Patroli Presisi
Sebelumnya diberitakan Salah seorang Aparatur Desa Dikecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan keterlibatan politik praktis mendukung salah seorang Bacaleg DPRA dengan cara menguplude foto Bacaleg di Status WA nya.
Adapun Aparatur Desa tersebut adalah Sekretaris Desa Gampong Krueng Ceuko kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
Selain ke Bawaslu menurut pelapor hal ini juga telah dilaporkan kepada Camat Seunagan selaku atasan yang bersangkutan.
(RED/TIM)