Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Karmini terlapor tindak pidana perkara kasus Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Berhak mendatangi Polresta Palembang, Kedatangan Karmini didampingi Kuasa Hukum M Novel Suwa beserta Tim untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang terkait laporan polisi yang dilaporkan M Rizal, Rabu (7/12/2022).
Dalam keterangannya Novel mengatakan, jika rumah tersebut yang berada di Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, RT 005, RW 003, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang awalnya milik kliennya Karmini.
“Awalnya sertifikat digadaikan dengan Firdaus pada saat itu Firdaus berkata aman, namun kenyataannya sertifikat milik klien kami sudah balik nama pelapor tanpa sepengetahuan klien kami, klien kami dilaporkan Pelapor bernama M Rizal,” katanya
Novel juga menjelaskan, kliennya sempat kaget setelah menerima surat peringatan untuk mengosongkan rumah tersebut dan surat panggilan dari penyidik terkait laporan yang dibuat pelapor M Rizal.
- BACA JUGA : Bidang Humas Polda Sumsel Asistensi dengan Para Personil Polres Ogan Ilir Polres OKI dan Polres Prabumulih
- BACA JUGA : Telkom Sebagai Penyedia Layanan Command.Center Tahun 2023 Bersama Bid TIK Polda Sumsel Siapkan Jaringan
- BACA JUGA : Polisi Perairan Resor Pangkalpinang Melaksanakan Giat “Teras Gorengan” (Ngobrol bareng Nelayan)
“Klien kami dilaporkan dalam Kasus penempatan rumah tanpa izin, Terkait laporan tersebut membuat Terlapor terkejut mendapatkan surat peringatan dan panggilan dari pihak kepolisian, Padahal rumah itu dari suaminya dan sudah ditempati sejak 60 tahun yang lalu,” ungkapnya.
Novel pun berharap dengan penyidik, agar netral dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Luas tanahnya 180 m², kalau bangunan 45 meter, kembalikan hak ibu ini, suaminya sudah meninggal. Haknya diambil oleh orang. Kami minta pihak berwajib, netral dan profesional dalam penyelidikan,” pungkas.
(M. TAHAN)