Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Tak Hanya Sekedar Tangkap, Ungkap Aktor Utama, pemback-Up, dan Dorong Solusinya untuk masyarakat sekitarnya, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terbuka atas adanya penegakan hukum terhadap sejumlah orang yang di duga telah melakukan praktik Illegal Mining (praktik penambangan tanpa izin-emas) di Gampong Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Bahwa sebagaimana informasi yang kami dapatkan via media, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Gampong Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Minggu, 29 Oktober 2023.
Juga kemudian telah mengamankan satu unit excavator di lokasi tambang tersebut dan juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat atas nama HD (21) dan pekerja asbuk atas nama JM (28) dan SB (35).
“Atas hal tersebut, tentunya kami meminta agar pihak APH untuk tidak tebang pilih dalam upaya penegakan hukum berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin tersebut”, ujar Aktivis Anti Kurupsi ini.
Tentunya pihak APH harus menyampaikan kebenaran informasi atas penangkapan tersebut secara terang benderang ke publik.
Bahwa kemudian tentu kami sangat mendukung upaya penegakan hukum atas maraknya aktifitas tambang emas illegal tersebut, dan tercatat lokasi penambangan emas ini sangat marak, baik di Nagan Raya, juga Aceh Barat.
Namun kemudian, yang menjadi sorotan kami adalah perihal penangkapan tersebut kami menduga jarang sekali tersentuh para pemilik modal atau mereka yang diduga menjadi pemback-up kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
“Jadi tak hanya si operator alat berat, pekerja asbuk yang kemudian disasar, seharusnya, para pemilik modal menjadi target utama serta mereka yang diduga punya pengaruh kuat atau pihak-pihak tertentu sehingga kegiatan penambangan tersebut terus berlangsung, atas hal ini, tentu ini menjadi PR bagi APH untuk mengungkapkanya ke publik”, lanjutnya.
“Kami, GeRAK Aceh Barat dalam konteks penindakan hukum tentunya mendukung upaya penuh dan kemudian dapat dilakukan secara tuntas dan tanpa pandang bulu. Sikap kita, mendesak aparat penegak hukum untuk mempublikasikan hasil penangkapan ini kepada publik secara terbuka, dan kemudian dapat mengetahui proses penegakan hukum yang berkeadilan, hal ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang menyokong atau memback-up mereka yang seperti bekerja secara bebas dalam konteks tambang emas illegal tersebut”, tambah Edi Saputra.
“Selain itu, kami juga mendesak agar alat berat jenis excavator tersebut dilelang oleh negara dan kemudian anggarannya dipergunakan untuk menutupi bekas galian tambang yang terbuka meganga. Mengapa ini perlu dilakukan, karena, atas aktifitas tambang emas illegal tersebut, telah kemudian memunculkan kerusakan dibidang lingkungan yang tidak terkendali. Bahkan, atas aktifitas penambangan emas illegal tersebut, lobang-lobang tersebut menjadi kawah baru dan membuat aliran sungai-sungai baru yang menurut dugaan kami rentan akan bencana alam atau longsoran yang justru kejadian ini bisa mengakibatkan mereka, penduduk yang berada dekat dengan lokasi penambangan tersebut bisa menjadi korban atas bencana alam tersebut”, tuturnya.
Lebih lanjut aktivis Pantai Barat ini mengatakan bagaimana mungkin kegiatan ini berlangsung lancar sedemikian rupa dan berjalan mulus, padahal kemudian, sementara lokasi kegiatan tersebut, tidak terlalu jauh dari pos aparat penegak hukum.
- BACA JUGA : Peringati HUT Humas Polri ke-72, Si Humas Polresta Banyumas Gelar Tasyakuran di Ruang Tahanan
- BACA JUGA : Polda Sumut Tangkap 1.596 Terlibat Narkoba
- BACA JUGA : Ribuan Masyarakat Labusel Melakukan Long March Aksi Solidaritas Bela Palestina
Kemudian, kami juga menduga bahwa ada praktek seperti tutup mata padahal jelas-jelas bahwa sebagaimana diketahui, kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dimana ancamannya adalah (5) lima tahun dan denda Rp. 100.000.000.000.
Selain itu, bahwa kegiatan eksplorasi pertambangan didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu IUP atau IUPK, maka eksplorasi yang dilakukan tanpa izin tersebut merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.
“Kami kembali menantang pihak penegak hukum untuk membongkar praktek illegal mining ini secara tuntas dan tidak hanya setengah-setengah, tidak hanya di Nagan Raya, tapi juga lokasi-lokasi yang diduga memiliki sumber daya mineral (emas), terkhususnya daerah Barat Selatan Aceh. Hemat kami, siklus ini harus dibongkar dan diungkapkan secara terbuka ke publik untuk diketahui siapa dibalik para pemodal dan mereka yang diduga menjadi backing dan mereka yang menikmati aliran upeti atau setoran dari aktifitas tambang ilegal”, tambahnya.
Yang mengejutkan, sebagaimana dituliskan dalam media pada Maret 2023 lalu, oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan tentang potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tembus Rp3,5 triliun sepanjang 2022.
Ini artinya, seperti halnya Aceh, kami menduga, disektor penambangan emas illegal tersebut, dan secara khusus di Nagan Raya dan Aceh Barat telah mengalami kebobolan dalam sektor pendapatan asli daerah dan kemudian daerah juga mengalami persoalan dalam bencana lingkungan, dan belum lagi bila lokasi tambang emas illegal tersebut berada dalam hutan lindung!
Solusi Atas Penambangan Ilegal Minning.
Namun, selain penindakan hukum. Menurut hemat kami dan ini sangat penting dan harus digaris bawahi. Pemerintah di tingkat provinsi beserta dengan dinas yang membidani kewenangan tersebut.
Tentunya perlu mengambil sikap atau langkah yang bijaksana sebagaimana aturan yang berlaku dan tentunya agar persoalan akan tindakan melawan hukum yang disebabkan oleh aktifitas tambang ilegal oleh warga dapat segera berakhir.
Bahwa selain itu, Upaya penegakan hukum terus berlansung namun faktnya dilapangan kami tidak melihat upaya selama ini menyelesaikan masalah. Kami melihat bahwa persoalan tambang ilegal ini sangat komplek, sehingga perlu pendekatan yang komplek juga, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan terhadap masyarakat lokal.
Atas hal tersebut, kami mendesak agar Eksekutif dan Legislatif agar segera membuat langkah-langkah terobosan atau mencari solusi atas persoalan yang telah berlansung tersebut.
“Hal ini tentunya patut didukung oleh semua kalangan, yang tujuannya adalah menghentikan upaya kerugian pendapatan negara di sektor tambang yang kemudian masuk kepada oknum tertentu, kerusakan lingkungan atau bencana ekologis, serta soal kerugian yang ditimbulkan akibat bekas lobang tambang yang terbiarkan terbuka tanpa ada yang bertanggungjawab”, tutup Edi Saputra.
(T. RIDWAN)