Bener Meriah, Aceh – Mitrapolri.com
Tim Tangkap Buronan (TABUR) Intelijen Kejaksaan Negri Bener Meriah, akhirnya berhasil menangkap terpidana korupsi dana PNPM-MP, pada siang tadi jam 12:20 WIB di dusun Taqwa Desa Keude Semot kecamatan Beutong kabupaten Nagan Raya, Jum’at 11/03/2022.
Penangkapan Hernida Binti Zulkifli Zainon terpidana kasus korupsi tersebut, dipimpin oleh Kasubsi B Bidang Intelijen Ahmad Lutfi, SH . Serta Kasubsi Uheksi Widi Utomo, Beserta tim Intelijen Kejari Bener Meriah yang di Bantu oleh tim Intel dari Kejari Nagan Raya.
Terpidana Hernida Binti Zulkifi Zainon divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh Nomor :
37/Pid.Sus-TPK/2014/Pn BNA tanggal 19 Januari 2015 dengan isi putusan untuk terpidana Hernida dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan.
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Bakau
- BACA JUGA : Sat Polair Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli di Pelabuhan
- BACA JUGA : Aksi Tunggal Pemilik Tanah Masjid Malikussaleh Aceh Utara Undang Jusuf Kalla
Kejari Bener Meriah Agus Suroto, SH, MH mengatakan, dalam penangkapan Terpidana Hernida Binti Zulkifli Zainon (32 Thn) yang dipimpin langsung oleh Kasubsi B Bidang Intelijen Ahmad Lutfi, SH, berjalan dengan lancar dan aman.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print – 112/L.1.30/Fe.3/03/2022 tanggal 11 Maret 2022. Bahwa Hernida Binti Zulkifli Zainon ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2019 silam. Dan penangkapan hari ini juga melibatkan dan disaksikan oleh aparat desa setempat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Liputan : CHAIDIR