Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Setelah terpilih sebagai ketua Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya, Hamidi saat ini masih berstatus aparat Desa Padang parom kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
Salah seorang warga Gampong Padang parom yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa seharusnya Hamidi segera mengundurkan diri dari Aparatur Gampong setelah dirinya terpilih sebagai ketua Baitu Mal karena menerima honor dari sumber anggaran yang sama.
Sementara itu kepala DPMGP4 Nagan Raya, Damharius, Spd, MSI mengatakan bahwa memang seharusnya tidak boleh merangkap jabatan sesuai aturan yang berlaku.
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Sigap Bantu Korban Kecelakaan
- BACA JUGA : Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polsek Pineleng Razia Knalpot Racing
- BACA JUGA : Jejak Karir AKBP Erwin Irawan yang Diangkat Jadi Kapolres Pagaralam
“Iya, untuk kasus saudara Hamidi kami akan menanyakan kepada Camat Seunagan untuk segera menindak lanjuti dan menunggu surat pengunduran yang bersangkutan, karena sesuai aturan yang ada bahwa tidak boleh menerima gaji dari sumber yang sama”, ujar Damharius.
Sementara itu hasil investigasi Mitrapolri.com ada 2 orang aparat Desa yang jadi anggota Baitul Mal Nagan Raya dan 2 orang Tuha Peut yang merangkap jabatan sebagai anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya yang seharusnya juga harus mengundurkan diri.
(T. RIDWAN)




