OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan dua tersangka pemalsuan tanda tangan, salah satunya S, Kades Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kab OKI dan stafnya A, oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (14/4/2022).
Dalam pers rilisnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKI, Balminto dan Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi SH mengungkapkan, keduanya melakukan pemalsuan tandatangan surat untuk kegiatan pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Karena kejadiannya di OKI, maka dari Kejati Sumsel melimpahkan berkas ini ke sini,” terangnya.
- BACA JUGA : Bupati Banyuasin Bersama Koramil 430-04 Talang Kelapa Evakuasi Korban Banjir
- BACA JUGA : Peduli Sesama, Asosiasi DPC KWRI Sampang Berbagi Takjil
- BACA JUGA : Polsek Simpang Teritip Bagi Takjil dari Rumah ke Rumah
Dimana ada surat semacam pemalsuan tanda tangan klarifikasi laporan kegiatan. Pihaknya juga menerima barang bukti berupa pemalsuan tandatangan surat laporan tersebut.
Ditambahkannya, untuk pelaku S dikenakan Pasal 263 Ayat 2 dan A dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara. Pihak Kejari OKI akan segera melakukan perampungan berkas agar dalam waktu dekat perkara ini dapat segera disidangkan.
Disinggung soal tidak ditahannya kedua tersangka, Arief Unandi mengatakan ada permohonan dari istri dan tim pengacara tersangka.
Kemudian pertimbangan tersangka masih sebagai Kades aktif, sehingga harus tetap menjalankan roda pemerintahan di desanya.
Liputan : ALI MUSA