Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Apes dialami Elli Yati (55). Dia harus kehilangan uang tunai sebesar Rp7,9 juta usai mengalami penipuan dengn modus pembelian minyak goreng murah.
Akibat dari kejadian itu, wanita yang tinggal di Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang ini mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (21/3/2022) petang.
Dia melaporkan HS, SA, dan RT pemilik nomor rekening tempat dia mentransfer sejumlah uang.
- BACA JUGA : Muspika Dewantara Lepas 3 Anak dari Kecamatan Dewantara mewakili Aceh Utara dalam Ajang Festival Anak Sholeh Indonesia Tingkat Nasional XI di Palembang
- BACA JUGA : Polisi: Sumur Minyak Tradisional Butuh Perhatian dan Penanganan Khusus
- BACA JUGA : Massa LSM GLSS Sambangi Kantor KSOP Palembang
Kepada polisi, EY mengatakan kejadiannya bermula ketika dia melihat iklan jual beli minyak goreng murah melalui akun media sosial (medsos) facebook atas nama Distributor Sembako.
Merasa tertarik, korban pun memesan lima dus minyak gorang kepada terlapor. Lalu, terlapor meminta korban mengirimkan uang Rp350 ribu sebagai pembayaran minyak goreng yang dibelinya.
“Awalnya dari FB, ada jualan minyak murah. Saya tanya berapa harganya, lalu dia menjawab Rp70 ribu/dus tetapi harus beli lima dus dan gratis satu dus,” kata dia saat ditemui
di Polrestabes Palembang.
Tak lama kemudian, lanjut EY, korban dihubungi seseorang yang mengaku atas nama RT sebagai pegawai Bea Cukai. Dimana dia meminta uang sebagai uang asuransi.
“Dia bilang. Kalau saya beli barang ilegal, makanya ada asuransi. Jadi, saya transfer uang Rp7,5 juta. Tapi sampai sekarang minyaknya tidak datang,” tegas dia.
Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abu Dani, Selasa (22/3/2022) membenarkan laporan korban.
“Laporan sudah kita terima dan masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Liputan : ALI MUSA