Asahan, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menggelar kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai sitio – tio yang ada di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut yaitu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan Awalludin S.Ag M.H., Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, SH, MH dan Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, SH dan Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Wakino.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam konferensi pers kepada wartawan Jumat (19/11/2021) siang mengatakan kejadian itu berawal dari seorang warga bernama Warsimin pada selasa tanggal 16 November 2021 sekitar 09.00 WIB, sedang berada diladangnya.
Kemudian ia menemukan 1 (satu) karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut dipohon sawit yang berada dialiran sungai sitio-tio di Desa Sei Silau, kemudian Warsimin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya yang ternyata didalamnya didapati seorang bayi laki laki yang sudah meninggal dunia kemudian memberitahukan kepada temanya dan saksi yang lainnya langsung melaporkan ke polsek Prapat Janji Polres Asahan.
Kemudian tim indentifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat janji langsung melakukan penyelidikan dilokasi, pada hari kamis tanggal 18 November 2021, di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan menemukan petunjuk bahwa tersangka pembuang bayi tersebut adalah berinisial “FA”(18) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
“Dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai,” kata Kapolres Asahan.
“Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah”, pungkas Kapolres Asahan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 342 KUHP. Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara”, tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddun S.Ag. M.H. memberikan Apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini, saya acungkan jempol karena selalu berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat”, ucap Awaluddin.
(RED/TIM)