Simalungun – Mitrapolri.com |
Permasalahan tanah di Republik Indonesia ini seperti tidak ada habis – habisnya. Apakah hal ini akibat dari kelegalitasan surat tanah atau ketentuan – ketentuan dalam perolehan Hak atas tanah yang belum diberlakukan dengan tegas sehingga mengakibatkan timbulnya sanggahan ataupun sengketa walaupun objek sudah memiliki Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh ATR/BPN setempat.
Hal ini terjadi di Kabupaten Simalungun, dimana adanya sanggahan dari yang mengaku ahli waris terhadap Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan ATR/BPN Kabupaten Simalungun atas sebidang tanah di Jl. Ompu Ranjo Sinaga Girsang Sipangan Bolon Parapat Kabupaten Simalungun.
Dimana selanjutnya atas objek tanah tersebut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun mengundang para instansi, ahli waris dan juga atas nama pemilik Sertifikat Hak Milik untuk duduk bersama dalam agenda Mediasi terkait objek tanah yang dianggap menjadi sengketa walau sudah bersertifikat hak milik.
Dalam mediasi yang diadakan pada 08 Oktober 2024 di ruang rapat Bupati Simalungun, terungkap hal yang mengejutkan dari penjelasan Camat Girsang Sipangan Bolon Parapat Kabupaten Simalungun bahwa Objek tanah yang di mediasikan bagian dari 50 Ha yang dari tahun lalu pun sudah menjadi masalah.
- BACA JUGA : Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
- BACA JUGA : Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional selama 22 Oktober-22 November 2024
- BACA JUGA : Diduga Camat Sirombu Pakai Ijazah Palsu
Mengutip dari Notulen Rapat, Camat mengatakan : “Sebenarnya tahun lalu pun tanah ini sudah menjadi masalah sekitar 50 Ha dan yang 1 Ha tersebut bagian dari yang menjadi bagian dari 50 Ha, dan masyarakat sudah ada yang sengketa, pada prinsipnya lahan tersebut adalah lahan yang bermasalah dan sengketa. Dan pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat apapun”.
Terungkapnya permasalahan dan sengketa atas sekitar 50 Ha tanah di JL. Ompu Ranjo Sinaga Girsang Sipangan Bolon Parapat Kabupaten Simalungun menunjukkan bahwa patut diduga penerbitan Sertifikat Hak Milik ataupun Hak lain atas tanah tersebut bermasalah dan atau tidak sesuai prosedur dan persyaratan dalam pengajuan hak atas tanah.
Apakah hal ini menunjukkan masih adanya Mafia tanah yang masih bisa beraksi di Kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara?
(Red/tim)