Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, membacakan tanggapan (Replik) atas pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa yang terjerat kasus dugaan gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, di Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang yang menjerat dua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Norita, Senin (20/6/2022).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu, SH, MH dihadiri JPU dari Kejari Palembang serta dihadiri kedua Terdakwa secara virtual langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) untuk mendengarkan tanggapan Jaksa dalam sidang beragendakan Replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Saat diwawancarai menanggapi replik JPU, tim Penasehat Hukum kedua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke, Jasmadi Pasmaindra, SHI MH mengatakan, terkait replik dari JPU, yang mana isi Replik tersebut adalah mempersoalkan terkait bahwasannya tidak ada bukti jual beli antara Zairil dan Joke kepada Asnalifa.
“Intinya kami Penasehat Hukum menolak Replik yang disampaikan JPU,” kata Jasmadi.
Ia juga mengatakan, bahwasannya dalam akte pengoporan hak itu, tertuang jual beli sebidang tanah antara Ahmad Zairil dan Asnalifa seluas 10 ribu meter persegi dan juga tertuang dengan harganya begitu juga dengan terdakwa Joke ada didalam akte pengoperan.
- BACA JUGA : BPR Juwana Artha Sentosa Gelar Undian Tabungan Qurban Periode IV 2022
- BACA JUGA : Jelang Hari Bhayangkara ke 76 Tahun 2022, Polres Dairi Laksanakan Bakti Sosial dan Berikan Bantuan Sosial ke Rumah – rumah Ibadah
- BACA JUGA : Pentahelix Investasi di Aceh Semakin Kokoh, Rizky Syahputra: Mari Berkolaborasi
“Replik JPU mengabaikan semua bukti yang kami sampaikan dalam pledoi terkait jual beli antara klien kami dan Asnalifa, padahal dalam akta Pengoperan Hak tertuang jual beli antara Ahmad Zairil dan Asnaifah begitu juga antara Joke dan Asnaifah semua itu tertuang berserta nilainya, dalam Dupliknya menolak seluruh Replik dari JPU dan tetap pada Pledoi pembelaan kami,” ujar Jasmadi
Ia juga menyampaikan, dalam perkara ini untuk penetapan kliennya seperti terlalu dipaksakan tanpa memperhatikan INPRES no 2 tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah NKRI pada instruksi kesembilan.
“Seharusnya mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam instruksi Presiden ini 2. 3,” ungkapnya
Menurutnya, laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis Nasional kepada pimpinan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dilakukan pemeriksaan dan tindaklanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
“Melakukan pemeriksaan atas hasil audit aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat Administratif atau Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, Zairil memperoleh tanah dari Asnailfah seluas 10.000M2 diperoleh dengan cara membeli dari saksi Asnalifah berdasarkan akta Pengoperan hak Nomor 55 tanggal 07 Febuari tahun 2019 (dijadikan alat bukti dalam persidangan).
“Sedangkan Joke memperoleh tanah dari Asnalifah seluas 5.000M2 diperoleh dengan cara membeli dari saksi Asnalifah berdasarkan akta Pengoperan Hak Nomor 89 tanggal 28 Febuari tahun 2019 (alat bukti dalam persidangan),” tegasnya.
(M. TAHAN)