Lahat, Sumsel – Mitrapolri.com
Agus bin Sobirin (35) warga Lingga Jaya SP1 Bumi Lampung, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi lantaran tega menghabisi nyawa Lilis Manda Sari (30) yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sunaryanto S.I.K melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. Dijelaskan kronologis pembunuhan tersebut terjadi di Bengkurat, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Minggu, (17/04/2022) sekitar pukul 17:30 WIB.
- BACA JUGA : Sambangi Satpam Pertamina, Tim URC Siagam Polres Lhokseumawe Sampaikan Himbauan Kamtibmas
- BACA JUGA : Rami Sumsel Menggalang Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Perumahan Alghony Resident
- BACA JUGA : Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Gerai Vaksin di Lapangan Hirak
“Awalnya pelaku menemui korban yang tidak lain adalah istrinya di rumah kakak korban yang bernama didi, setelah itu terjadilah cekcok mulut antara mereka sehingga korban meminta cerai dengan pelaku.”
Kemudian lanjutnya, karena tidak mau di cerai oleh korban yang merupakan sang istri, pelaku langsung marah-marah dan mengeluarkan senjata tajam dan langung membabi buta menusuk korban.
“Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kelopak mata sebelah kanan, luka tusuk di bagian kanan dan kiri, luka bagian robek bagian tangan kanan, luka tusuk di bagian punggung belakang dan luka tusuk di dada bagian tengah”, jelasnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan polres Lahat untuk kepentingan penyidikan, dan akibat perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 338 KUHP pindana tentang pembunuhan”, tutupnya.
Liputan : M. TAHAN