Mitra Polri
Selasa, November 4, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penipuan, Dua Terdakwa Divonis Bebas

by mitrapolri.com
31 Oktober 2022 | 11:07 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dua terdakwa yakni Enny Indrianny dan Oktariyana, Divonis bebas oleh Majelis Hakim atas Perkara tindak pidana penipuan uang sebesar Rp 1,5 miliar terhadap saksi Adiono Taslim, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang diketuai oleh majelis Hakim Harun Yulinto SH MH, Senin (31/10/2022).

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim Harun Yulianto menyatakan, Bahwa perbuatan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya, merintahkan terdakwa I Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk terdakwa II Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan karena masih ada perkara lain yang menjeratnya.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang tim kuasa hukum terdakwa I Denny Tegar SH MH, mengapresiasi atas putusan majelis hakim atas vonis bebas terhadap kliennya Enny Indrianny.

ADVERTISEMENT

“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa I Enny Indrianny mengucapkan terimah kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang sanggat objektif. Bahwa klien kami ini sudah ditahan selama 88 hari di Polda Sumsel sejak tiga bulan yang lalu,” ujar Denny.

Dijelaskannya, dari awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa perkara tersebut adalah perdata atau wanprestasi bukan tindak pidana.

“Dalam dakwaan penuntut umum klien kami didakwa melanggar pasal 372 dan 378. Dan tidak terbukti ahirnya jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 378 dengan tuntutan tiga tahun penjara, Alhamdulilah berkat kerja keras tim, dan melakukan pembelaan dan akhirnya pada hari ini majelis hakim memutuskan perkara klien kami dengan putusan bebas,” ujarnya.

  • BACA JUGA : Mengabdi 21 Tahun, Penggugat Tidak Terima Hanya Diberikan Uang Ucapan Terimakasih Sebesar Rp.33 Juta
  • BACA JUGA : Pagar Seng yang Menutupi Akses SMKN 3 Kayu Agung Akhirnya Dibongkar
  • BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Bangka Lakukan Press Release Terkait Kasus Pembunuhan di Cafe Dragon

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut jaksa Penuntut Umum (JPU) Dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kronologi kejadian disebutkan, bahwa terdakwa I Enny Indrianny sebagai Komisaris pada PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY bersama-sama dengan terdakwa II Oktariyana sebagai Direktur PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY dan saksi Oddi Grahatama Reskin (suami terdakwa II) menyampaikan, kepada saksi Adiono Taslim perihal PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY akan mendapat pekerjaan berupa lelang penjual cangkang sawit di Propinsi Bengkulu yang untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut memerlukan modal biaya, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memerlukan dana pinjaman dari saksi Adiono Taslim sebesar Rp.1.650.000.000 yang akan dikembalikan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.

Para terdakwa memberikan jaminan kepada saksi Adiono Taslim berupa dua surat kepemilikan tanah atas nama terdakwa I dan menyerahkan dua lembar cek beserta empat bilyet giro.

Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas Sertifikat Hak Milik, milik Terdakwa I yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono dan telah dituangkan dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya saksi Adiono Taslim menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150.000.000 kepada terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi Adiono Taslim meminta saksi Umii Athiya (karyawan saksi Adiono Taslim) untuk mentransfer dana milik saksi AdionoTaslim sebesar1.500.000.000, ke rekening Bank Central asia (BCA) atas nama terdakwa I dan Rekening Bank Mandiri atas nama Manisa Zega dari terdakwa I.

Setelah waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, saksi Adiono Taslim selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2021, mencoba melakukan pencairan atas dua lembar cek yang diberikan oleh terdakwa I dan terdakwa II, namun tidak dapat di cairkan karena pihak bank menyatakan dana atau uang pada dua cek tersebut kurang saldo. Begitupun, atas tiga bilyet giro dari terdakwa I dan terdakwa II juga tidak dapat dicairkan.

Kemudian, saksi Adiono Taslim mencoba membalik nama Sertifikat Hak Milik nomor : 6447/1979 milik terdakwa I yang telah dijaminkan sesuai dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021, juga ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, karena adanya pemblokiran dua sertifikat tersebut atas permintaan dari terdakwa I dengan surat nomor : 14/N/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 kepada BPN Kota Palembang.

Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut, saksi Adiono Taslim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,5 milyar.

(M. TAHAN)

Share114SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Pj Keuchik Gampong Krueng Ceuko Nagan Raya Silaturahmi bersama Warga

4 November 2025 | 08:49 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pembukaan Latja Siswa Diktuk Bintara Polri di Mapolresta

4 November 2025 | 08:26 WIB
Kalimantan Tengah

Patroli Digelar, Polsek Bukit Batu Optimalkan Upaya Preventif Cegah Gangguan Kamtibmas

4 November 2025 | 08:21 WIB
Kalimantan Tengah

Wujudkan Generasi Emas 2045, Rumkit Bhayangkara Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan untuk Siswa Hasanka Boarding School

4 November 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Unit PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Gencarkan Patroli Malam

4 November 2025 | 08:08 WIB
Jawa Tengah

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

4 November 2025 | 08:04 WIB
Aceh

Kapolres Nagan Raya Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Beutong

4 November 2025 | 08:00 WIB
Sulawesi Selatan

Jamaluddin Jompa Sapu Bersih! Kuasai 74 Suara Senator Unhas, Nyaris Tanpa Perlawanan

4 November 2025 | 07:54 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Patroli Terpadu Polsek Muara Kuang Cegah Karhutla dan Sampaikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Membakar Lahan

3 November 2025 | 16:22 WIB
Jawa Timur

Timsus Investigasi LPK-RI DPC Gresik Luruskan Pemberitaan Sepihak: Dugaan Isu Rekayasa untuk Lindungi Galian Ilegal

3 November 2025 | 16:18 WIB
Aceh

Ukir Sejarah, Jamaluddin Idham Terpilih Sebagai Ketua PDI-P Aceh Pertama dari Barat Selatan

2 November 2025 | 22:20 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Perayaan HUT ke-24 RS Bhayangkara

2 November 2025 | 21:52 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini