Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Geramnya 3 Lembaga terkait indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai (BLT DD ) Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus hingga Ratusan Ribu Rupiah membuat Tiga Lembaga Nasional angakat bicara.
Geramnya hal tersebut di sampaikan Yuliar Baro Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nesantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung
Yuliar Baro mengatakan, terkait pemberitaan rekan-rekan Jurnalis tentang Indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai ( BLT DD ) Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa yang terindikasi dilakukan oleh Oknum Pejabat (Pj) Kepala Pekon Tirom perlu kita sikapi.
Menurut Yuliar Baro, pemotongan Bantuan Lansung Tunai ( BLT DD ) itu tidak boleh terjadi karena secara aturan tidak di perbolehkan.
“Kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus akan berkoordinasi dengan Lembaga lainnya supaya bersamaan melaporakan Indikasi Pemotongn Bantuan Lansung Tunai ( BLT DD ) yang terjadi di Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa bila Perlu Ke Kejati Lampung”, ucap Yuliar.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (LSM MP3 ) Provinsi Lampung HERMAN SABIT menuturkan, “Kami geram terhadap Oknum Pj Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematan Sawa Kabupaten Tanggamus tersebut yang terindikasi lakukan pemotongan BLT DD hingga Ratusan Ribu Rupiah”, ujarnya.
“Apalagi Oknum Pj tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai seorang ASN sudah seharusnya mengetahui aturan dan peraturan terkait penggunaan Dana Desa. Jangan se enak nya membuat aturan sendiri apa lagi aturan yang menentang Peraturan Pemerintah. Terlebih aturan yang di buat oleh Oknum Pj Kepala Pekon Tirom sipatnya merugikan serta terkesan membodohi Masyarakat”, kata Herman.
- BACA JUGA : Momen Bupati Iskandar Rayakan Idul Adha Bersama Tetangga di Desa Celikah
- BACA JUGA : Gubernur Deru dan Bupati Iskandar Resmikan Masjid Al-Hayza
- BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Manfaatkan Momen Idul Adha Bangun Sinergi dengan Walikota
Terpisah saat diwancarai Sekretaris Lembaga Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (LSM MP3 ) Provinsi Lampung, ARPAN.A.R menyampaikan sangat mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Pj Kepala Pekon Tirom tersebut.
ARPAN AR menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap warga negara indonesia wajib mengetahui mengenai perkembang dan kemajuan wilayah dimana dia tinggal rencana dan wacana.
Pemerintah yang paling bawah yaitu Pekon atau Desa setiap ada kegiattan wajib diketahui warga sekitar bukan malah sebalik nya semua musyawarah hanya melibat kan beberapa orang saja yang mana warga dan aparat
“Iya kalau Masyarakat biasa bisa kita berikan alasan wal begini wal begitu. Tapi lain kalau dengan aturan dan undang undang yang berlaku dengan dalih dan alasan apapun tetap proses hukum nya berjalan.dan dalam waktu secepat mungkin kami segera layangkan laporan resmi ke kejati lampung.karna Ketum nya juga pak herman sudah tlpn saya beliau katanya akan segera laporkan masalah ini ke Kejati, ucap Arpan.
Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus Ari mengatakan,tindakan Oknum Pj Kakon tersebut Jelas bertentangan dengan hukum.
“Seharusnya seorang pimpinan harus bijak menyikapi hal tersebut, jangan se enak nya sendiri membuat peraturan karena peraturan pemerintah sudah jelas dengan dalil apapun BLT Dana Desa tidak bisa di potong”, kata Ari.
“Kami dari Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus dan jika laporan kami tidak segera di tindak lanjuti kami juga akan bersurat Ke Kejati Lampung karena Pasal nya apa yang sudah di lakukan Oknum Pj telah menciderai hak – hak Demokrasi masyarakat”, jelas Ari mengakhiri.
(FIRWANTO)