Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Resmob On The Road Polresta Manado amankan seorang laki-laki terduga pelaku membawa miras (minuman keras) tanpa ijin, Senin (26/6/2023).
Saat di Konfirmasi secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan seorang laki – laki terduga pelaku membawa miras tanpa ijin berinisial JS (26), warga Desa Betelen Satu Kecamatan Tombatu.
- BACA JUGA : Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Desa Minaesa di Tangkap Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado
- BACA JUGA : Polda Sumut Tangkap Warga Aceh Bawa Sabu Seberat 10 Kg
- BACA JUGA : Meriahkan HUT Bhayangkara ke 77, Polres PALI Gelar Lomba Gaple
Penangkapan terhadap berawal saat Tim Alpha ROTR Polresta Manado berputar mengelilingi kawasan Marina Plaza dan melihat mobil Toyota Avanza warna putih nopol DB 1488 JC yang mencurigakan sedang parkir di belakang pinggiran pantai Marina Plaza. Saat dilakukan penggeledahan, di bagian bagasi belakang dan jok mobil ditemukan 13 dus berisikan miras jenis Cap Tikus dalam kemasan plastik yang ditotal berjumlah 390 liter, tak tunggu waktu lama tim langsung mengajak pelaku dan bersama dengan barang bukti.
‘” Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti 13 dus berisikan miras jenis Captikus Tanpa Iji di Mako Polresta Manado,” jelasnya.
(SOFYAN)